Enam Ujaran Kebencian Yang Dilarang Dilakukan Oleh ASN

bkn.jpg

HumasUPNVJ - Pemerintah terus berupaya pencegahan penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian atas maraknya aksi teror dan radikalisme yang terjadi belakangan ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi menjadi sumber perpecahan bangsa.

Adanya pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa, BKN bersikap tegas bahwa ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin yaitu :

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya)
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Berita Sebelumnya

Catat dan Ikuti! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2018

Berita Selanjutnya

Segera Daftar! Polban Kembali Gelar Industrial Research Workshop & National Seminar