HumasUPNVJ (30/05/18) - Apa sih gratifikasi itu? Dilansir dari www.kpk.go.id Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Berikut Pasal – pasal yang Mengatur Gratifikasi dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 :
Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Kira- kira Sanksi apa saja yang diberikan kepada pelaku Gratifikasi in ya? Yuk simak,
Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001berbunyi : Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dari sanksi yang tertulis diatas semoga membuat para pelaku jera dan dapat mengurangi tindak Gratifikasi di Negara ini ya, namun dalam hal ini juga terdapat pengecualian terhadap Sanksi, berikut penjabarannya:
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12C ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 bahwa Sanksi dalam 12B ayat (2) Nomor 20 Tahun 2001 tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan selanjutnya disebutkan dalam Pasal 12C ayat (2) Nomor 20 Tahun 2001 bahwa Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Lalu, Siapa saja yang wajib melaporkan? Berikut peserta wajib lapor gratifikasi beserta penjelasannya :
Berdasarkan Pasal 16 Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pegawai Negeri
Pengertian Pegawai Negeri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 meliputi:
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerimabantuan dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Penyelenggara Negara
Pengertian penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
Pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999 beserta penjelasannya menguraikan kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu meliputi:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara. Saat ini berdasarkan Amandemen ke-4 Undang-undang Dasar 1945 tidak dikenal lagi istilah Lembaga Tertinggi Negara. Institusi yang dimaksud disini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa;
Penyidik;
Panitera Pengadilan; dan
Pemimpin dan bendaharawan proyek. Dalam konteks kekinian, Pejabat Pembuat Komitmen, Pantia Pengadaan, Panitia Penerima Barang termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara
Penjelasan Pasal 11 huruf (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menambahkan jabatan lain yang masuk kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 122 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara bahwa Pejabat Negara lain yang juga termasuk kualifikasi sebagai Penyelenggara Negara yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Informasi lebih lanjut kalian bisa lihat di laman www.kpk.go.id