Rektor UPN “Veteran” Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA dan Heru Setiawan, S.E, M. Si selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan disaksikan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.SI., DFM selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada saat yang sama sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum. Sabtu, 16/02/18 di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika Lt IV Rektorat UPNVJ.
Rektor UPNVJ mengatakan bahwa kegiatan ini banyak manfaat bagi mahasiswa dan dosen kedepannya, “kami berharap nantinya mahasiswa fakultas hukum dapat memiliki kesempatan untuk mempelajarai kasus-kasus peristiwa yang telah ditangani oleh MK sampai dengan keputusan solusi akhir, sehingga mereka memahami proses suatu pengambilan keputusan hingga mendapatkan solusi akhir”. ungkapnya
Sedangkan dalam Sambutannya Heru Setiawan menyampaikan, bahwa kegiatan MOU ini merupakan momentum gembira bagi MK dan UPNVJ, “MK kembali dapat merealisasikan penguatan kerjasama kelembagaan dengan mitra MK, Friends of the court MK, yakni UPN “Veteran” Jakarta. Bagi MK kerjasama dengan Perguruan Tinggi bukan lagi merupakan tuntutan, melainkan menjadi kebutuhan dan keniscayaan dalam rentan perjalanan MK”, Tuturnya.
Ada dua hal dalam menjalin kerjasama ini, pertama dari perspektif kesejarahan, proses kelahiran MK 15 tahun silam dibidani oleh kalangan perguruan tinggi. Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi, dihadirkan oleh para pengubah UUD, lalu diminta untuk memberikan pandangan akademik perihal rencana pembentukan suatu peradilan konstitusi, sehingga mk hadir sebagai anak kandung reformasi konstitusi.
Kedua, perguruan tinggi merupakan simpul pengembangan ilmu pengetahuan. Dari sisi metode kerja, ada irisan persamaan yang nyata antara MK dengan perguruan tinggi yaitu bekerja dalam nuasa, atmosfir dan tradisi keilmuan.
Pesan terpenting dari penandatangan Nota Kesepahaman ini ialah MK senantiasi memiliki intensi yang kuat untuk terus berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja dengan perguruan Tinggi, dalam hal ini UPN “veteran” Jakarta. Nota kesepahaman ini juga merefleksikan komitmen dua lembaga ini untuk saling mendukung dan memperkokoh kedudukan masing – masing sesuai dengan koridor masing-masing.
Heru setiawan juga mengatakan bahwa terdapat dua dimensi Nota kesepahaman ini. pertama, institutional interest MK yang terus diupayakan MK ialah turut meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga Negara sekaligus kesadaran berkonstitusi. Kedua, melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut, bersama-sama dengan UPN “Veteran” Jakarta, MK turut mengambil tanggung jawab dan berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum.