Standar Pemenuhan Pembelajaran Jarak Jauh di lingkungan UPNVJ

 

HumasUPNVJ - Dalam rangka pemenuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan UPN Veteran Jakarta, Wakil Rektor bidang Akademik Anter Venus melalui suratnya no: B/514/UN61.1/WA.00.00/2020 menyampaikan beberapa standar pemenuhan PJJ.

Menindaklanjuti surat edaran rektor UPN Veteran Jakarta no: 29/UN61..1/2020 tentang Penetapan Masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan UPN Veteran Jakarta, maka bersama disampaikan standar pemenuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai berikut:

1.Kegiatan PJJ dilaksanakan sesuai jadwal perkuliahan

2.Pelaksanaan PJJ (saat pendemi covid 19 ) tetap berpedoman pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang berlaku dan apabila ditemukan kesulitan dalam implementasinya maka dosen dapat melakukan beberapa penyesuaian dalam hal pencapaian pembelajaran.

3.Univeristas menetapkan platform E-Learning 4.0 (E 4.0) sebagai aplikasi pembelajaran yang digunakan di lingkungan UPN Veteran Jakarta. Bagi bapak/ibu yang mengalami kesulitan menggunakan platform tersebut maka masih diperkenankan menggunakan platform Google Clasroom atau Chamilo dengan melaporkan penggunaan platform tersebut kepada Ketua Program Studi masing- masing.

4.Standar PJJ di lingkungan UPN Veteran Jakarta ditetapkan dengan menggunakan prinsip RAF (Resources, Activities, dan Feedback) dengan penjelasan sbb:

  1. Resources adalah sumber daya pembelajaran atau penyediaan bahan pembelajaran yang diunggah ke dalam jaringan yang meliputi modul,  power point presentations (ppt), url./link bahan ajar, video atau artikel jurnal dan sejenisnya.
  2. Activities adalah kegiatan interaksi antara dosen dan mahasiswa yang dilakukan secara terstruktut dalam bentuk forum diskusi, video conference atau kegiatan interaktif lainnya.
  3. Feedback adalah umpan balik yang disampaikan dosen kepada mahasiswa baik dalam bentuk quiz, assignment, chat, masukan, komentar atau respon lainnya secara individual kepada mahasiswa untuk menilai capaian pembelajaran.

5.Setiap dosen yang melaksanakan PJJ wajib melaporkan kegiatan PJJ yang dilakukannya kepada Ketua Program Studi/Kasubbag Akademik dan Kemahasiswaan (Mikmas).

6.Monitoring dan evaluasi terhadap Pelaksanaan PJJ dilakukan secara berkala oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M).

7.LP3M menetapkan pemenuhan standar PJJ berdasarkan kriteria RAF dengan bobot penilian sebagai berikut:

  1. Resources bobot 30%
  2. Activities bobot 50%
  3. Feedback bobot 20 %

 

Demikian informasi disampaikan untuk dijadikan pedoman bagi pengelola dan seluruh dosen dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh di lingkungan UPN Veteran Jakarta.

Berita Sebelumnya

Puasa Lancar ditengah Pandemi

Berita Selanjutnya

Dukung Tenaga Medis Dalam Upaya Penanganan Covid- 19, UPNVJ Berikan Bantuan APD