Pakar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi, soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tetap Ada Celah Hukum untuk Menjerat Aparat Kemenkeu yang “Nakal”

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 beberapa waktu lalu.

 

HumasUPNVJ melansir dari KoranJakarta.com, Perppu itu mengatur tentang kebijakan keuan­gan negara dan stabilitas keuangan untuk penan­ganan pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Perppu ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Ada yang mendukung pener­bitan peraturan ini, dan ada pula yang menilai Perppu ini mengandung banyak kepentingan pemerintah dan memberikan imunitas kepada penyelenggara negara dalam mengelola keuangan di tengah wabah nasional ini.

 

Apa kepentingan atau urgensinya dari penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini?

Untuk itu, Koran Jakarta mengupas masalah ini dengan pakar hukum tata negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi. Berikut petikannya.

 

Bagaimana Bapak melihat Penerbitan Perppu Nomor 1 Ta­hun 2020 ini?

Perppu pada prinsipnya bentuknya merupakan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi dari sisi substansinya merupakan materi muatan Undang-Undang (UU). Dasar hukumnya adalah Pasal 22 UUD 1945.

Dilihat dari sisi kewenangannya, Perppu merupakan kewenangan Presiden dengan syarat adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa. Jadi, ada hal ihwal yang memaksa, maka Presiden berwenang menge­luarkan Perppu dengan substansi yang secara subjektif merupakan kategori memaksa.

PP (yang sifatnya sementara) tersebut akan menjadi UU (yang permanen) manakala disetujui oleh DPR. Manakala DPR tidak meny­etujuinya maka Perppu tersebut harus dicabut dengan UU. Dari sisi substansi bisa ada pro-kontra, tapi dari sisi kewenangan, merupakan kewenan­gan mutlak Presiden. Kontrolnya sepenuhnya ada di DPR, akan dis­etujui atau tidak. Kalau disetujui maka kondisi kegentingan memaksa menjadi hilang/normal.

Apakah Bapak melihat pandemi Covid-19 ini sudah termasuk genting sehingga diterbitkan perlu Perppu tersebut?

Menurut saya memang sudah termasuk genting. Idealnya yang diatur dalam Perppu tidak hanya masalah keuangan saja, tetapi segala hal yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, tidak parsial.

Perkiraan saya, kalau Covid-19 belum reda juga akan muncul Perppu lagi yang mengatur sektor lain, selain keuangan.

 

Seharusnya dalam Perppu tersebut terka­dung apa saja?

Seharusnya di awal waktu koro­na baru muncul dan substansinya juga tidak hanya mengatur masalah keuangan saja. Tetapi lebih luas yang intinya pengaturan mengenai pencegahan, penangulangan, dan penindakan termasuk larangan-larangan yang sekarang ada.

Idealnya pengaturan larangan mudik, larangan keluar rumah, larangan berkerumun dan seb­againya menjadi materi muatan UU, bukan muatan peraturan di bawah UU.

Jadi, idealnya disusun Perppu yang komprehensif yang meli­puti berbagai sektor dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 beserta langkah-langkah pemulihannya.

Pasal 27 banyak menimbulkan pro-kontra yang memberikan imunitas atau kekebalan pada pejabat negara, bagaimana tang­gapannya?

Untuk ketentuan Pasal 27, saya berpendapat penegak hu­kum masih tetap bisa bertindak bila ada iktikad tidak baik dari aparat Kementerian Keuangan. Jadi, aparat Kemenkeu tidak sepenuh­nya kebal asal penegak hukum bisa membuktikan kebijakan yang dikeluarkan dipengaruhi oleh ikti­kad tidak baik. Memang agak kabur juga ketentuan (Pasal 27) tersebut, apa yang dimaksud dengan iktikad baik.

Jika nantinya ada penyelewengan dalam pelaksanaan Perp­pu ini, apa yang harus dilakukan?

Kalau ada penyelewengan be­rarti ada iktikad tidak baik. Hal seperti ini menurut saya tetap dapat dilakukan penegakan hukumnya.

Diterapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Misalnya, kalau terjadi korupsi berlaku UU tentang Tipikor dan sebagainya. Bahkan dapat menjadi pemberat hukuman karena dilaku­kan dalam kondisi bencana. yolanda permata putri syahtanjung/P-4

 

*Sumber : http://www.koran-jakarta.com/tetap-ada-celah-hukum-untuk-menjerat-aparat-kemenkeu-yang--nakal-/

Berita Sebelumnya

Beniharmoni Harefa Dosen Fakultas Hukum UPNVJ : “Sanksi Pidana untuk Pelanggar PSBB Tidak Efektif”

Berita Selanjutnya

UPNVJ Terima Bantuan APD dari Kemdikbud