HumasUPNVJ - Kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, telah menimbulkan perdebatan publik. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dianggap banyak pihak mengandung permasalahan dari konsep, ide, gagasan dan pemikiran.
Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum UPNVJ, menyelenggarakan webinar dengan Tema Kontroversi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dari Aspek Hukum: Ketatanegaraan, Bisnis, Kesehatan Dan Pidana, guna menjawab problematika perppu. Webinar yang diselenggarakan melalui aplikasi online (zoom cloud meeting) berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 13.40 WIB.
Dalam pelaksanaannya webinar kali ini dihadiri 500 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat umum, dari seluruh Indonesia. Dengan menghadirkan tiga Narasumber yaitu Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. yang juga Guru Besar Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta. Dr. Gunawan Widjaja, S.H., S. Farm., M.H., M.M., M.K.M. M.A.R.S., Apt., ACIArb., MSIArb (Dosen Magister Hukum UPN Veteran Jakarta, Dekan FH Untag 45 Jakarta, yang juga Ahli Hukum Kesehatan dan Hukum Bisnis dan pembicara ketiga Dr. Refly Harun, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara yang juga Dosen Universitas Tarumanegara. Bertindak selaku moderator adalah Abdul Mukti, S.H. Mahasiswa Program Magister FH UPNVJ yang sehari-hari juga bekerja sebagai staf Komisi Yudisial RI.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UPNVJ Abdul Halim menyampaikan, webinar ini dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum UPNVJ yang ke-20. Tema yang dibawakan dalam webinar ini sangat menarik beliau berharap diskusi akan berlangsung secara interaktif dan produktif sehingga bisa menghasilkan suatu rekomendasi dan pemikiran secara komprehensif demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Rektor UPNVJ Erna Hernawati dalam arahannya mengatakan, “melalui pelaksanaan webinar ini dapat dilakukan kajian secara objektif untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga berwenang yang menerbitkan Perppu atau yang bertanggung jawab menerbitkan Perppu. Dalam proses ketatanegaraan harus memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan memperhatikan prinsip-prinsip good goverment dan good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independent dan fairness” ujar rektor.
Setelah arahan sekaligus pembukaan dari Rektor UPNVJ, webinar dilanjutkan dengan pemaparan dari KH. Dr. Muhammad Idris, M.A. selaku Walikota Depok yang diundang oleh UPNVJ sebagai Keynote Speaker dalam webinar kali ini.
Menurut Muhammad Idris, diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2020 merupakan suatu kepastian hukum dan perlindungan bagi pejabat pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait dengan penangan pendemik covid 19 terutama dalam hal melakukan percepatan refocusing anggaran termasuk penyedian jaring pengaman sosial sebagai dampak Covid- 19 bagi individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial.
Gunawan Widjaja juga menjelaskan, Perppu No. 1 Tahun 2020 merupakan rangkaian peraturan yang terkait masalah kebijakan keuangan negara, stabilitas sistem keuangan, penanganan pandemi Covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
“Latar belakang lahirnya Perppu ini karena adanya pandemik covid 19 yang membawa pengaruh terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara dan pembiayaan, pemburukan sistem keuangan maka perlunya penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional berupa belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, pemulihan perekonomian dan mitigasi. Untuk pemulihan keadaan maka perlu dilakukan relaksasi pelaksanaan APBN. Terkait penanganan pendemik covid 19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, pemerintah melakukan perubahan regulasi diantaranya regulasi APBN dan Perpajakan, bank Indonesia, OJK dan ketenagakerjaan” jelas Gunawan.
Prof.Dr. Bambang Waluyo, melanjutkan permasalahan dalam Perppu No 1 Tahun 2020 adalah pertama, masalah judicial review yaitu substansi dari perppu yaitu pasal 27 yang mengakibatkan kekebalan hukum, hak impunitas, bertentangan dengan equality before the law, melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pembahasan, nama Perppu lebih tepat Kebijakan progresif penanganan pandemik covid 19. Sedangkan terkait dengan kebijakan keuangan negara menjadi substansi bab 2 atau pasal-pasal. Dalam keadaan kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Perppu sesuai dengan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Dalam substansi yang mengandung kontroversi dikuatirkan mendorong pihak-pihak tertentu dalam melakukan pekerjaannya tidak hati-hati, tidak patut, tidak taat SOP dan tidak wajar. Dalam perspektif Hukum pidana, Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3), dengan memberikan impunitas membuat orang-orang/pejabat dalam Perppu menjadi kebal hukum sehingga dikhwatirkan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dengan dalih melindungi pelaksana memuat logika yang keliru. Hal ini bertentangan dengan UU PTP Korupsi atau per UUan lain.
Menurut Dr. Refly Harun, Perppu didasarkan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang". Demikian disampaikan Dr. Refly Harun.
Dr. Refly Harun juga menambahkan, tidak ada dasar atau parameter Perppu bisa dikeluarkan tapi kemudian MK mengeluarkan parameter tetapi loss juga yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010 yang menyatakan Perppu bisa dikeluarkan pertama, ada keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai; ketiga, adanya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Keberadaan Perppu No. 1 Tahun 2020 dinilai berpotensi melindungi pejabat yang lalai dalam bekerja hingga mengakibatkan kerugian negara. Keberadaan pasal kebal hukum tersebut telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum.
Seluruh masyarakat berharap penanganan pandemik covid 19, perlu upaya dan penanganan profesional, berintegrasi, dan disiplin tinggi, untuk menghindari kegiatan-kegiatan dan dampak negatif yaitu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Perlu dilakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2020 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pengaturan hak imunitas dan impunitas di dalam Perppu tidak perlu dimunculkan karena dapat mendorong adanya niat tidak baik bagi pelaksananya. Perlu pengawasan penggunaan anggaran dan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Dengan berlangsungnya webinar ini Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LLM selaku Ketua Program Studi Magister Hukum UPNVJ, mengapreasiasi program webinar sebagai kegiatan yang membangun nuansa akademik di Perguruan Tinggi, terlebih menanggapi isu-isu hukum yang berkembang dalam masyarakat dan semoga kegiatan webinar ini memberikan manfaat bagi publik khususnya dalam memberikan pemahaman terkait Perppu No 1 Tahun 2020.