HumasUPNVJ - Melansir laman Bisnis.com PemproV DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 22 untuk tahun 2020.
Dikutip dari akun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (20/9/2020), KJMU adalah bantuan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berprestasi akademik yang baik dengan besar bantuan Rp9 juta per semester.
Bantuan dana ini merupakan akses dan membuka kesempatan belajar di perguruan tinggi. Juga, meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.
Tujuan lain dari KJMU tersebut adalah untuk memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Dikutip dari www.kjp.jakarta.go.id, KJMU untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun sasaran KJMU adalah
a. Peserta didik dan alumni KJP Plus yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN
b. Mahasiswa PTN yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
1. Melakukan pendataan KJMU
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
b.Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000
c.Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
d.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Fotokopi Kartu Keluarga;
f. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Bagi peseta didik dan alumni pemegang KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
a. Fotokopi KJP
b. Fotokopi Buku Tabungan KJP
Mengutip dari laman Kompas.com program KJMU juga ingin memotivasi peserta didik dalam hal meraih prestasi dan membangun jiwa kompetitif serta meningkatkan mutu pendidikan pelajar sehingga dapat selesai secara tepat waktu.
Keuntungan mahasiswa
Mahasiswa yang mendapatkan KJMU akan memperoleh dana sebesar Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut bisa digunakan sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Bukan hanya itu, dana yang diberikan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan untuk biaya pendukung personal untuk bantuan biaya hidup. Mahasiswa bisa mengunakannya untuk membeli buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau perlengkapan, maupun biaya pendukung personal lainnya.
Penyederhanaan mekanisme pendataan
Pada tahap kedua pendataan penerima KJMU, Disdik DKI Jakarta menyederhanakan mekanismenya. Berikut ini merupakan tahapannya.
1. Tanggal 18-30 September 2020 Calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah.
2. Tanggal 8-15 Oktober 2020 Disdik mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
3. Tanggal 16-19 Oktober 2020 Pemprov DKI Jakarta melakukan verfikasi atas kelengkapan berkas calon penerima.
4. Tanggal 20-22 Oktober 2020 Daftar final penerima KJMU ditetapkan.
Jika berminat untuk melakukan pendaftaran KJMU, kamu dapat mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id sekarang juga.