TNI Harus Dilibatkan Untuk Mengatasi Aksi Terorisme

FH.jpg

HumasUPNVJ - Dalam mengatasi aksi terorisme, Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilibatkan. Hal tersebut mengemuka pada Pelaksanaan Seminar Nasional dengan Tema Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020, Pukul 0900 s.d 13.00 WIB.

Seminar dilaksanakan dengan perpaduan online dan offline. Seminar nasional dibuka langsung oleh Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA.

Rektor dalam sambutannya menyampaikan hasil seminar nasional ini nantinya diharapkan dapat mencari, menemukan jalan tengah solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam proses pembentukan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Fakultas Hukum sebagai penyelenggara diwakli Wakil Dekan FH UPNVJ Dwi Aryanti, SH, MH Seminar ini merupakan salah satu implikasi bela negara bagi civitas akademika UNPV Jakarta khususnya fakultas hukum. Tradisi akademik dalam pelaksanaan seminar seperti ini merupakan tradisi yang sangat baik untuk dosen dan mahasiswa. Selain seminar ini, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta juga akan menyelenggarakan beberapa rangkaian kegiatan ilmiah,diantaranya webinar nasional yang diselenggarakan hari

Seminar nasional kali ini menghadirkan 5 pembicara, Mayjen TNI (Purn.) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partai Nasdem Bid. Pertahanan dan Keamanan), Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto, ST., MH. (kabais TNI 2011-2013), Brigjen TNI Edi Imran SH., MH, Msi. (Inspektur Babinkum TNI),  Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH (Pakar Hukum Perundang-Undangan FH UPN Veteran Jakarta), Khoirur Rizal Lutfi, SH, MH (Dosen Hukum Internasional FH UPN Veteran Jakarta/ Wakil Dekan II FH).

Pembicara pertama Mayjen TNI (Purn.) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partai Nasdem Bid. Pertahanan dan Keamanan) menegaskan bahwa penindakan terhadap aksi terorisme tersebut dilaksanakan oleh TNI secara langsung berdasarkan koordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan terorisme, POLRI, TNI dan kementerian/lembaga terkait. Penentuan eskalasi tinggi dilakukan bersama POLRI, TNI dan badan yg menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan terorisme. Pemulihan dilaksanakan oleh TNI dibawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan terorisme dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerjasama dalam mengatasi aksi terorisme, TNI dapat melaksanakan kerjasama antar kementerian/lembaga terkait, negara lain serta organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembicara kedua, Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto, ST., MH. (kabais TNI 2011-2013) menyampaikandalam mengatasi terorisme ada dua hukum yang dipergunakan dua instrumen hukum: hukum humaniter yaitu UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan hukum pidana yaitu UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan kekuatan hukum sesama UU sama kuatnya, artinya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI kekuatan hukumnya sama kuat dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Teroris.Dalam penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menurut ayat (2) bahwa mengatasi aksi terorisme adalah tugas pokok TNI yang dilaksanakan dengan cara melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Disini sangat jelas bahwa prinsip TNI untuk mengatasi terorisme adalah dengan melakukan miltary operation bukan law enfocement.

Pembicara ketiga, Brigjen TNI Edi Imran SH., MH, Msi. (Inspektur Babinkum TNI). Dasar hukum tugas TNI atasi aksi Terorisme adalah dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, pasal 30 UUD 1945, pasal 7 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002, Pasal 6 UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf b angka 3 UU TNI, Pasal 11 UU TNI dan Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018. Pembentukan Peraturan Presiden tentang mengatasi aksi terorisme merupakan perintah/delegasi UU yaitu pasal 43i ayat (3) UU Terorisme, batas waktu pembentukan Perpres 1 (satu) tahun sejak UU Terorisme diundangkan (22 Juni 2018 s.d 22 Juni 2019) sesuai Pasal 46B, Pembentukan Rperpres harus dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum dibentuk.

Substansi R Perpres tugas TNI mengatasi terorisme terdiri dari (a) 7 Bab dan 15 Pasal yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Panglima TNI; (b) Fungsi TNI dalam dalam mengatasi aksi terorisme meliputi fungsi penangkalan/pencegahan, penindakan dan pemulihan; (c) Pelibatan TNI secaraLimitatif terhadap 8 (sasaran yang strategis dan khusus); (d) Pelibatan TNI terbatas dan Panglima TNI harus atas perintah presiden; (e) BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme; (f) Polri sebagai Lembaga/institusi yang melaksanakan proses hukum; (g) Tidak ada tumpang tindih, pengambilalihan tupoksi, atau merusak tatanan criminal justice system; (h) Pelibatan TNI justeru akan memperkuat BNPT dan Polri. Pemberantasan terorisme harus dipadukan antara penegakan hukum dan penindakan terorisme. TNI dalam mengatasi terorisme lebih kepada penindakan bukan pada penegakan hukum yang merupakan domain Kepolisian sebagai penegak hukum.

FH_3.jpg

Pembicara keempat, Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH (Pakar Hukum Perundang-Undangan FH UPN Veteran Jakarta) Pelibatan TNI diperintahkan UU, yaitu UU  Nomor 5 Tahun 2018. TNI memiliki wewenang untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) berdasarkan pasal 43 I UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yaitu: (1) Tugas TNI dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari opersi militer selain perang; (2) Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Peran strategis TNI tetap dibutuhkan untuk membantu dan mendukung aparat Polri dalam memberantas aksi terorisme di Tanah Air. Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar.

FH_4.jpg

Pembicara kelima, Khoirur Rizal Lutfi, SH, MH (Dosen Hukum Internasional FH UPN Veteran Jakarta/ Wakil Dekan II FH) menegaskan terdapat beberapa perjanjian internasional terkait isu terorisme. Keterlibatan TNI dalam praktik berbagai negara dapat militerisasi penuh yang logika pertahanan paradigma perang (kill or to be killed) dan military aid to the civil authority yang logikanya law enforcement. Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa dalam mengatasi aks terorisme sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI dalam pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, ayat (2) menyebutkan bahwa tugas pokok sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan: (a) operasi militer perang (OMP); (b) operasi militer selain perang (OMSP). Selanjutnya pada ayat (3) nya disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan danpolitik negara.

Seminar nasional ini dilanjutkan dengan diskusi, pertanyaan peserta dibacakan oleh moderator Heru Suyanto, SH, MH, CLA (Wakil Dekan 3 FH UPNVJ). Seminar nasional diikuti oleh lebih kurang 1000 partisipan yang hadir melalui zoom cloud meeting, terdiri dari berbagai kalangan: aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat umum.

FH_2.jpg

FH_5.jpg

Berita Sebelumnya

UPN Veteran Jakarta Terima Kunjungan DPP Legiun Veteran Republik Indonesia

Berita Selanjutnya

Nostalgia Para Veteran Ke UPN Veteran Jakarta Menitipkan Pesan Khusus Untuk Para Generasi Muda