Kemendikbud Ristek Buka Beasiswa Unggulan 2021, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya

 

HumasUPNVJ - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pedaftaran Beasiswa Unggulan 2021.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.

Kali ini, pemerintah menawarkan tiga kategori Beasiswa Unggulan meliputi beasiswa masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikbud Ristek, di mana ketiganya dibuka untuk jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) dalam negeri.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud ristek 2021 Telah Dibuka, mulai 1 Juli - 15 Agustus 2021.

 

PERSYARATAN UMUM MASYARAKAT BERPRESTASI

  1. diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  2. mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  3. tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan
  4. diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B/Sangat Baik.

 

PERSYARATAN UMUM PEGAWAI

  1. berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera di Kemdikbudristek;
  2. diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja;
  3. mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
  5. diutamakan yang memiliki kinerja baik.

 

PERSYARATAN UMUM PENYANDANG DISABILITAS

  1. diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik;
  2. memiliki surat keterangan dari dokter/ ahli/ dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
  3. mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  4. tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
  5. diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditas; dan
  6. menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus.

 

Setiap kategori diatas memiliki persyaratan berbeda, lebih detail kalian bisa masuk pada laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/persyaratan dan Pendaftaran dapat diakses melalui Laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login

Berita Sebelumnya

Pembangunan Karakter Harus Sejak Dini, UPNVJ Gelar TOT Pancasila dan Kewarganegaraan

Berita Selanjutnya

Gubernur Lemhannas RI: Bela Negara Bukan hanya Sekedar Senjata