Humas UPNVJ Hadiri Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023

HumasUPNVJ - Tim Humas Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Witanti Prihatiningsih dan Disa Prihantini menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat di Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (17/5). Monev ini adalah salah satu instrumen bagi Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah dalam mengukur performa keterbukaan informasi publik dari badan publik.

WhatsApp_Image_2023-05-17_at_09.23.48.jpeg

"Kenapa disebut sebagai salah satu instrumen? karena instrumen Keterbukaan itu ada banyak," kata Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat.

Saat ingin melihat performa badan publik dengan dikombinasikan respons dari masyarakat, lanjut Arya, maka instrumen yang digunakan adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara saat ingin memberdayakan aktor-aktor non badan publik untuk ikut serta mengarusutamakan keterbukaan informasi publik, maka instrumen yang digunakan adalah advokasi, sosialisasi dan edukasi.

Arya mengatakan ada kombinasi pendekatan non-institutional approach dengan tujuan-tujuan badan publik, yang artinya dengan ukuran-ukuran regulasi undang-undang dan peraturan Komisi Informasi Pusat. "Jadi ada aktor-aktor badan non publik yang dilibatkan dalam agenda-agenda yang sebenarnya bukan kewajiban langsung mereka secara undang-undang," tutur Arya.

Ia mengatakan bahwa Komisi Informasi Pusat memiliki ukuran-ukuran yang sudah ditetapkan (fixed) mengenai keterbukaan informasi publik yang harus dilaksanakan oleh badan publik.  Karena sifatnya yang sudah fixed tadi, maka Komisi Informasi Publik kembali mengadakan acara monev tahun ini, terlebih di saat Indonesia sudah mulai memasuki momen-momen tahun politik.

"Kita ingatkan badan publik, baik kementerian atau lembaga apa pun, seluruhnya jangan sampai suasana politik atau suasana pemilu, mengganggu kualitas layanan informasi dan layanan informasi untuk rakyat," tegas Arya.

"Jadi baik kementerian, lembaga negara dan pemerintahan, lembaga non struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik, itu tidak boleh sampai terganggu dengan suasana pemilu, dan tetap menjaga kualitas layanan informasi untuk rakyat," sambungnya.

Sebagai laporan, terdapat 372 badan publik yang sudah mengikuti skema keterbukaan informasi di tahun 2022. Arya mengatakan, Komisi Informasi Pusat mengapresiasi hal tersebut, dengan mengatakan bahwa, "Kita sama-sama meyakini bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar perlombaan untuk mendapatkan sebuah kertas yang berkategori atau berkualifikasi, tapi lebih dari itu. Kita percaya, keterbukaan informasi publik adalah jantungnya tata kelola pemerintahan yang baik, jantungnya tata kelola pemerintahan yang demokratis," ungkap Arya.

Ia menambahkan bahwa, "jika pemilu adalah konsolidasi demokrasi secara prosedur, maka keterbukaan informasi publik merupakan satu konsolidasi demokrasi secara substantif."

Akhir kata, Arya mengatakan bahwa sosialisasi keterbukaan informasi publik akan diluncurkan serentak tahun ini, baik di level nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

WhatsApp_Image_2023-05-17_at_09.04.15.jpeg

Berita Sebelumnya

Diskusi Kependudukan Indonesia: Tantangan Kependudukan Indonesia dan Global

Berita Selanjutnya

Delapan Tahun Kampanyekan HAKIN, KI Pusat Minta Presiden Tetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional