FH UPNVJ Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Pendaftaran Merek Dagang UMKM

HumasUPNVJ - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta melaksanakan pengabdian masyarakat (abdimas) dengan kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Pendaftaran Merek Dagang UMKM di RPTRA Anggrek, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Novemeber 2023.

Melalui kegiatan abdimas ini, diharapkan UMKM dan Non-UMKM di wilayah RPTRA Anggrek Lebak Bulus dapat memahami pentingnya memiliki merek terdaftar dan dilindungi hukum.

Selain itu, diharapkan juga ada pemahaman mengenai cara melindungi hak merek mereka agar tidak disalahgunakan pihak lain. Selain seputar pemberian pemahaman, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Hak dan Kekayaan Intelektual.

"Di kelas saya tidak ada lagi yang namanya ujian di atas kertas, ujian pilihan ganda, dan ujian lisan karena menurut saya itu kuno. Jadi saya minta mereka (para mahasiswa) untuk membuat sebuah proyek, bagaimana mereka bisa bermanfaat untuk masyarakat yang ada disekitar kampusnya," ujar Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Hak dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam sambutannya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, terdapat dua bagian materi yang disampaikan kepada peserta kegiatan. Materi pertama mengenai pengertian Hak Kekayaan Intelektual serta Hak Merek dan Pentingnya Merek dalam melakukan Pemasaran Produk. Sementara materi kedua tentang Manfaat Pendaftaran Merek dari sisi Legalitas serta Perlindungan Hukum bagi UMKM.

Namun sebelum pemaparan materi, ada pengisian kuesioner awal di mana hal ini bertujuan mengetahui sejauh mana para peserta kegiatan mengetahui tentang pentingnya pendaftaran merek. Pemaparan materi dilakukan beberapa orang, yaitu Tirsa Putri Indira, Raden Panji Rahmatullah, Alexandra Exelsia Saragih, dan Haezah Lintang Dahayu.

Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa penggunaan merek dapat menjadi faktor pendorong suatu produk memiliki penjualan besar di pasar. Merek yang dibuat dengan komposisi kreasi tulisan, gambar, dan warna unik dapat membuat calon konsumen tertarik untuk membeli.

Di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan penggunaan merek tanpa izin untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini dapat dengan mudah dilakukan karena logo-logo bisa diakses luas melalui internet.

72-1536x864.jpg

Pendaftaran Merek Dagang

Perbuatan pembajakan seperti itu akan sangat merugikan pemilik merek. Beberapa kerugian yang akan dialami pemilik merek di antaranya rusaknya harga pasar, penurunan kepercayaan konsumen karena melihat barang lain dengan merek sama namun lebih murah harganya, turunnya omzet penjualan, hingga yang lebih parah adalah pencurian merek.

Setelah sosialisasi dengan pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, peserta kegiatan diberikan kesempatan bertanya dan berdiskusi terkait merek secara lebih mendalam. Setelah itu, dilakukan pengisian kuesioner akhir untuk mengetahui sejauh mana mereka menyerap semua informasi setelah pemaparan materi.

Acara dilanjutkan pendampingan pendaftaran merek, di mana UMKM yang tertarik didampingi dan dibantu para mahasiswa untuk mendaftarkan merek melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kegiatan ini, terdapat satu UMKM yang tertarik dan telah mempersiapkan segala berkas untuk mendaftarkan merek dagangnya.

Kegiatan abdimas kali ini dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ yang tergabung dalam Kelompok 2 HKI Kelas C. Dengan adanya kegiatan ini, para mahasiswa dapat mempraktikkan secara langsung ilmu dan teori yang mereka dapatkan selama satu semester dalam mata kuliah Hak dan Kekayaan Intelektual.

Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu mahasiswa memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kampus, terutama para pelaku UMKM.

73-1536x1027.jpg

Berita Sebelumnya

UPNVJ Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan SNPMB 2024

Berita Selanjutnya

UPNVJ dan University of Poitiers Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Erasmus+