UPNVJ Tetapkan 119 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024 Terima KIP Kuliah

 

Dokter_Ria_UPNVJ.jpeg

HumasUPNVJ - Setelah melalui beberapa tahapan, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) menetapkan 119 calon mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

"Pada SNBP tahun ini, kita sudah menetapkan 119 calon mahasiswa baru menjadi penerima bantuan KIP Kuliah dari total pendaftar yang berjumlah 224 pendaftar," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ dr. Ria Maria Theresa pada Senin, 20 Mei 2024.

Sejak tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan kepada lebih dari 150.000 mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas, dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.

Ria juga menuturkan manfaat KIP Kuliah Merdeka yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih.

"Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun," jelas Ria.

Ria juga menjelaskan dukungan biaya yang diberikan terdapat dua komponen, yakni biaya hidup yang di transfer ke rekening penerima dengan total Rp.8.400.000 per semester atau enam bulan, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan ke UPNVJ, ditentukan berdasarkan rataan UKT non penerima KIP-Kuliah dan biaya maksimal berdasarkan akreditasi program studi.

 

Penentuan penerima KIPK

Ada beberapa penentuan dasar para calon mahasiswa baru yang berhak menerima KIPK.

a.         Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan menengah

b.         Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan / atau dengan pertimbangan khusus sebeagi berikut:

1)         Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

2)         Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluaga Sejahtera (KKS)

3)         Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian yang menaungi urusan pemerintah dibidang sosial

4)         Mahasiswa dari keluarga  yang  masuk dalam kelompok masyarakat  miskin/rentan  miskin  maksimal  pada desil 3 (tiga)  Data Pensasaran  Percepatan  Penghapusan  Kemiskinan Ekstrem (P3KE)  yang  ditetapkan oleh  Kementerian koordinator yang  membidangi pembangunan manusia  dan kebudayaan;

5)         Mahasiswa dari  panti  sosial/panti asuhan

6)         Mahasiswa  yang merupakan  anggota  dari  keluarga yang memiliki  pendapatan  kotor  gabungan  orang  tua/wali  paling banyak  Rp4.000.000  (empat  juta rupiah)  setiap bulan atau  pendapatan kotor gabungan orang  tua/wali  dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak RP.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

7)         Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar,  dan tertinggal;

8)         Mahasiswa dari orang  asli Papua sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  mengenai otonomi  khusus  bagi Provinsi  Papua  dan Papua  Barat;

9)         Mahasiswa dari anak  tenaga  kerja  Indonesia yang  berlokasi  di daerah perbatasan Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia dan/atau

10)       Mahasiswa yang  berada  atau melaksanakan  pendidikan  tinggi pada  wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:

a)         bancana alam

b)         konflik sosial

c)         korban kekerasasn

d)         Korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan/atau

e)         Kondisi lain berdasarkan pertimbangan menteri

 

Tahapan Proses KIPK

a.         Rektor menerima surat penetapan kuota KIP-K dari Kemendikbud

b.         Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama membagi kuota total untuk setiap jalur masuk SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri (SEMA)

c.         Rektor menerima data calon mahasiswa baru peserta KIP-K dari setiap jalur masuk 

d.         Tim pengolah data mengolah data calon mahasiswa baru peserta KIP-K dari setiap jalur

e.         Tim Survey melakukan visitasi/Telp ke calon mahasiswa baru peserta KIP-K

f.          Tim survey menyampaikan hasil visitasi kepada Tim Penilai

g.         Tim pengolah data memeringkat data nilai peserta KIP-K sesuai kuota setiap jalur

h.         Tim pengolah data mengumumkan hasil penerima KIP-K

i.          Calon mahasiswa baru penerima KIP-K melakukan daftar ulang

j.          Rektor menetapkan mahasiswa penerima KIP-K setiap jalur

k.         Tim pengolah data mengajukan pencairan biaya penyelenggaraan per semester (uang kuliah) dan biaya hidup per semester melalui SIM KIP-K

l.          Tim keuangan menerima biaya penyelenggaraan per semester (uang kuliah) dari Kemdikbuds

m.        Mahasiswa penerima KIP-K menerima bantuan biaya hidup per semester dari Kemdikbud

n.         Tim pengolah data melaporkan perkembangan akademik (IPK) mahasiswa penerima KIP-K melalui Simb3pm.dikti.go.id

o.         Rektor menerima laporan pengelolaan KIPK

Berita Sebelumnya

UPNVJ Terima Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Ekonomi Pembangunan FEB UPNVJ

Berita Selanjutnya

Cari Bakat Terpendam Mahasiswa, Pertama Kalinya UPNVJ Gelar Peksiminas 2024 Tingkat Unversitas