Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah