Lembaga dan UPA

Lembaga

Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat

peresmianINKUBISUPNVJWhatsApp_Image_2021-08-25_at_16.33.21_(1).jpeg


Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas  melaksanakan,  mengkoordinasikan,  memantau,  dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. koordinasi  pelaksanaan  kegiatan  penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan  publikasi  hasil  penelitian  dan  pengabdian kepada masyarakat;
  6. pelaksanaan  kerja  sama  di  bidang  penelitian  dan pengabdian  kepada  masyarakat  dengan  perguruan  tinggi dan/atau  institusi  lain  baik  di  dalam  negeri  maupun  di luar negeri;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  8. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran

WhatsApp_Image_2021-04-19_at_14.27.40_(1).jpeg


Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas  melaksanakan,  mengoordinasikan,  memantau,  dan mengevaluasi  kegiatan  pengembangan  pembelajaran  dan penjaminan mutu. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Lembaga  Pengembangan  Pembelajaran  dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. pelaksanaan  pengembangan  sistem  penjaminan  mutu pendidikan;
  3. pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
  4. koordinasi  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan pembelajaran;
  5. pelaksanaan  penjaminan mutu akademik;
  6. pelaksanaan  fasilitasi  peningkatan  mutu  proses pembelajaran;
  7. pemantauan  dan  evaluasi  pengembangan  pembelajaran dan penjaminan mutu; dan 
  8. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Biro

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama

perpustakaan.jpg

Biro  Akademik,  Kemahasiswaan,  dan  Kerja Sama UPN "Veteran" Jakarta mempunyai  tugas  melaksanakan  pelayanan  di  bidang akademik,  pembinaan  kemahasiswaan  dan  alumni, perencanaan,  dan  kerja  sama  di  lingkungan  UPN  "Veteran" Jakarta. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Biro  Akademik,  Kemahasiswaan,  Perencanaan,  dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan  layanan  pendidikan,  penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan  evaluasi  pendidikan,  penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. pelaksanaan  registrasi  mahasiswa  dan  statistik akademik;
  4. pelaksanaan  layanan  pembinaan  minat,  bakat,  dan kesejahteraan mahasiswa;
  5. pelaksanaan  pengelolaan  data  dan  fasilitasi  kegiatan alumni;
  6. penyusunan  rencana  pengembangan  UPN  “Veteran” Jakarta;
  7. penyusunan  bahan  kebijakan,  rencana,  program,  dan anggaran;
  8. pelaksanaan  koordinasi  dan  sinkronisasi  perencanaan  di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
  9. pelaksanaan  koordinasi  dan  administrasi  kerja  sama; dan
  10. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum

perpustakaan.jpg

Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPN "Veteran" Jakarta mempunyai  tugas  melaksanakan  urusan ketatausahaan,  kerumahtanggaan,  hukum,  ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Biro  Umum  dan  Keuangan  menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
  3. pelaksanaan urusan hukum;
  4. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
  5. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  6. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
  7. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Unit Penunjang Akademik (UPA)

UPA Perpustakaan

perpustakaan.jpg

UPA Perpustakaan UPN "Veteran" Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya, UPA Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. penyusunan  rencana  kebutuhan  dan  penyediaan  bahan pustaka;
  3. pengolahan bahan pustaka;
  4. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
  5. pemeliharaan bahan pustaka; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha UPA.

UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi

translate-jurnal-ilmiah.jpg


UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit pelaksana  teknis  di  bidang  pengembangan  dan pengelolaan  sistem  dan  teknologi  informasi  dan komunikasi yang mempunyai  tugas melaksanakan  pengembangan  sistem  dan  pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta  pelayanan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPA  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pemberian  layanan  di  bidang  teknologi  informasi  dan komunikasi;
  5. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
  6. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha UPA.

UPA Bahasa

IMG_5348.JPG


UPA Bahasa UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit  pelaksana  teknis  di  bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang mempunyai  tugas  melaksanakan  pengembangan pembelajaran,  peningkatan  kemampuan,  dan  pelayanan  uji kemampuan bahasa. Dalam  melaksanakan  tugasnya, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. pengembangan pembelajaran bahasa;
  3. pelayanan  peningkatan  kemampuan  bahasa  bagi  dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
  4. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha UPA.

UPA Laboratorium Terpadu

IMG_5399.JPG


UPA Laboratorium Terpadu UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit  pelaksana  teknis  di bidang  layanan laboratorium di lingkungan  UPN "Veteran" Jakarta yang mempunyai  tugas  melaksanakan layanan  laboratorium  untuk  penyelenggaraan  pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam  melaksanakan  tugasnya, UPA  Laboratorium  Terpadu  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. pemberian  layanan  laboratorium  untuk  penyelenggaraan pendidikan,  penelitian,  dan  pengabdian  kepada masyarakat;
  3. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha UPA.

UPA Layanan Uji Kompetensi

translate-jurnal-ilmiah.jpg

Unit Penunjang Akademik (UPA) Layanan Uji Kompetensi UPN “Veteran” Jakarta merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi yang memiliki tugas untuk melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi bagi mahasiswa, dosen, mau pun tenaga kependidikan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.

 

UPA Layanan Uji Kompetensi memiliki fungsi antara lain yaitu: 
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran 
b. Pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu
c. Pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi
d. Pemberian layanan uji kompetensi
e. Pelaksanaan urusan tata usaha

UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan

PPK.jpeg

UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit  pelaksana  teknis  di  bidang  layanan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa yang mempunyai tugas  melaksanakan  penyiapan  pengembangan  dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa. Dalam  melaksanakan  tugasnya, UPA  Pengembangan  Karir  dan  Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. penyiapan pengembangan dan pembinaan karir mahasiswa;
  3. pengembangan dan pembinaan kegiatan kewirausahaan mahasiswa; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha UPA.

 

Terakhir diperbaharui : Friday, 17 January 2025 | Halaman ini merupakan halaman dinamis, sewaktu-waktu informasi dapat berubah.
Halaman Sebelumnya

Kontak

Halaman Selanjutnya

Fasilitas & Layanan