Tugas UPN "Veteran" Jakarta
Pasal 2 Permenristekdikti-41-2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPNVJ UPN “Veteran”Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2 (Dua) Prinsip UPN "Veteran" Jakarta :
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilandasi nilai universal dan objektif dalam mencapai kebenaran ilmiah;
b. penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik serta sesanti Widya Mwat Yasa; dan
c. peningkatan tata kelola UPN ”Veteran” Jakarta yang baik dicirikan dengan melaksanakan manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan.