Klasifikasi Arsip : Peraturan Menteri
-
Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat
-
Permenristekdikti Nomor 36 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Penelitian
-
Kepmenristekdikti Nomor 140-M-KPT-2019 tentang Formula Alokasi dan Penggunaan Bantuan Operasional PT Negeri Nonpenelitian
-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan Perguruan Tinggi
-
PERMENPAN NOMOR 5 TAHUN 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
-
Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perpindahan Dosen WNI dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
-
Permenristekdikti Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi
-
Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 142 tentang Indikator Kinerja Utama PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti
-
Permenristekdikti Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan komite penilian dan Reviewer dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian dengan menggunakan standar biaya keluaran
-
PERMENPAN NO 14 TAHUN 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Yang Menduduki Jabatan Fungsional
-
Salinan Keputusan Menristekdikti Nomor 210 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kemenristekdikti
-
Peraturan Menteri PAN-RB 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
-
Kepmenristekdikti Nomor 194-M-KPT-2019 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada PTN di lingkungan Kemenristekdikti Tahun angkatan 2019
-
PERMENPAN NO 13 TAHUN 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS
-
PERMENPAN Nomor 2 TAHUN 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian