HumasUPNVJ - Dalam menghadapi era globalisasi sekarang ini, dan sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi maka Lembaga Pengembangan, Pembelajaran dan Penjaminan Mutu UPN Veteran Jakarta menyelenggarakan Workshop Skema Lembaga Sertifikasi Profesi 2019 selama dua hari lamanya, Kamis (12/12) sampai dengan besok, Jumat (13/12) bertempat di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika UPNVJ.
LP3M menghadirkan Asesor Lisensi BNSP, Bpk. Ekodjatmiko dan Asesor Kompetensi BNSP, Bpk. Dimas Andyan sebagai narasumber. Turut hadir tim LSP dari UPN Veteran Jawa Timur.
Acara pertama dibuka oleh sambutan dan arahan Rektor UPNVJ, Erna Hernawati. Dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya mengenai jumlah LSP UPNVJ dan standar kompetensi, “LSP UPNVJ telah memiliki Skema sejumlah 12 skema dan dengan adanya kegiatan workshop ini dapat menghasilkan kurang lebih 20 skema”. Ucapnya
“Kita sebagai Perguruan Tinggi Negeri harus membuktikan bahwa gelar bisa menjamin standar kompetensi, semoga gelar yang UPNVJ berikan ini bisa sejalan dengan kompetensi yang lulusan kita miliki”. Tutupnya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Pembahasan Penyusunan dam Penambahan Skema oleh Asesor Lisensi BNSP, Dr. drg Ekodjatmiko. Dalam paparannya beliau menyampaiakan beberapa hal diantaranya mengenai Isu Strategis yang meliputi Kondisi Eksiting, Ketenagakerjaan, Bonus Demografi, MEA, Industri 4.0, dan membahas mengenai Sertifikat Kompetensi, “Sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan”. Jelasnya
Selain itu, Asesor Kompetensi BNSP, Bpk. Dimas Andyan menjelaskan banyak hal dan memfokuskan mengenai tentang latar belakang skema disusun dan skema sertifikasi desainer grafis junior, “Skema ini disusun sebagai langkah dalam menghadapi era globalisasi (MEA da WTO) dan sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional”. Jelasnya