HumasUPNVJ - Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Dr. dr. Ria Maria Theresa, Sp.KJ, M.H mengatakan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam Girigahana tidak terjadi dalam waktu yang singkat, tetapi melalui proses dan dinamika yang cukup panjang.
“Terdapat beberapa masalah yang terjadi terhadap Girigahana sebelum Rektor akhirnya memutuskan untuk membubarkan Girigahana, mulai dari perundungan dan kekerasan fisik yang dilaporkan orang tua mahasiswa hingga temuan benda yang melanggar hukum oleh polisi di ruang sekretariat,” kata Ria secara tertulis di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Perundungan dan kekerasan fisik di dalam kegiatan Girigahana dilaporkan oleh orang tua mahasiswa pada 15 Oktober 2021. Orang tua mahasiswa melaporkan, pada saat pihak kampus melarang seluruh kegiatan kemahasiswaan secara luring, Girigahana tetap melakukan berbagai kegiatan di luar kampus.
Pandemi Covid-19 dengan angka penularan yang masih cukup tinggi membuat pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. UPNVJ pun membatasi kegiatan kemahasiswaan dan melarang kegiatan luring di kampus dan memperbolehkan kegiatan secara daring.
Karena kebijakan tersebut, seluruh kegiatan mahasiswa tidak bisa dilakukan di dalam kampus, termasuk Girigahana yang tidak bisa melakukan kegiatan di dalam sekretariat yang ada di lingkungan kampus. Namun, orang tua mahasiswa melaporkan anggota Girigahana masih melakukan kegiatan secara luring di salah satu rumah anggota yang lokasinya tidak jauh dari kampus.
“Mahasiswa yang menjadi anggota Girigahana dilaporkan harus datang ke rumah salah satu anggota yang masih menjadi mahasiswa UPNVJ. Beberapa mahasiswa bahkan dijemput paksa di rumahnya,” jelas Ria.
Bahkan pada 13 – 17 Oktober 2021, Girigahana mengadakan kegiatan di Gunung Salak, Bogor tanpa seizin Rektorat. Badan Pengurus Harian Girigahana mengirimkan surat permohonan izin kegiatan tersebut kepada orang tua anggota muda Girigahana ditandatangani ketua umum dan sekretaris tanpa sepengetahuan Rektorat.
Mahasiswa yang enggan mengikuti kegiatan tersebut, atau yang memiliki keinginan keluar dari Girigahana mendapat intimidasi baik secara mental maupun fisik. Atas laporan dari orang tua mahasiswa, Rektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan penanganan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sejumlah bukti bahwa terjadi perundungan, kekerasan fisik, dan kegiatan yang dilakukan tanpa seizin Rektorat. Rektor akhirnya memutuskan untuk membekukan Girigahana melalui Keputusan Rektor Nomor 1684/UN61.0/HK.02/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan UKM Girigahana UPN “Veteran” Jakarta tertanggal 3 Desember 2021. Pembekuan tersebut dilakukan untuk membina Girigahana sekaligus melindungi mahasiswa yang menjadi anggota Girigahana.
“Sebagaimana kelompok pecinta alam lainnya, kami memahami keanggotaan mereka seumur hidup. Meskipun sudah lulus dari UPNVJ, tetap menjadi anggota. Karena itu, kami juga meminta kepada anggota Girigahana alumni UPNVJ untuk ikut membantu dalam pembinaan tersebut,” kata Ria.
Namun, dalam masa pembekuan untuk pembinaan tersebut, ternyata terjadi pelanggaran yang lebih berat. Hal itu bermula ketika polisi datang ke kampus Pondok Labu pada 17 Maret 2022 di malam hari untuk pengembangan kasus setelah penangkapan alumni UPNVJ yang pernah menjadi ketua Girigahana tetapi dipecat karena kasus pemalsuan tanda tangan.
Dengan didampingi petugas keamanan UPNVJ, polisi menemukan benda yang melanggar hukum di dalam Sekretariat Girigahana. Temuan benda terlarang itu kemudian ditangani oleh kepolisian, sementara pihak Rektorat yang mendapat laporan tentang kejadian itu akhirnya juga melakukan pemeriksaan dan penanganan secara internal.
Benda terlarang itu diketahui milik anggota yang sudah menjadi alumni UPNVJ, pihak yang justru diharapkan membantu Rektorat membina Girigahana. Temuan benda terlarang itu merupakan pelanggaran berat, dan dikhawatirkan membawa dampak yang jauh lebih buruk kepada mahasiswa yang menjadi anggota Girigahana dan mahasiswa UPNVJ secara umum.
“Apalagi, benda terlarang yang ditemukan tersebut bukan dalam jumlah sedikit, sehingga diduga tidak hanya digunakan sendiri tetapi sangat mungkin akan diedarkan. Karena itu, Rektorat memutuskan untuk membubarkan Girigahana pada 29 September 2022,” tutur Ria.
Keputusan membubarkan Girigahana itu tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1372/UN61.0/HK.02/2022 tentang Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Girigahana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Selain membubarkan Girigahana, Keputusan Rektor tersebut juga melarang segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh, atas nama, dan/atau dengan penyebutan yang sama, atau terafiliasi dengan Girigahana di dalam dan di luar kampus.
Ria berharap seluruh pihak bisa memahami keputusan Rektor membubarkan Girigahana tersebut. Rektorat menyadari Girigahana merupakan unit kegiatan mahasiswa yang sudah lama ada dan memiliki cukup banyak kontribusi bagi UPNVJ. Namun, rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik yang masih berstatus sebagai mahasiswa maupun alumni UPNVJ, membuat Rektor mengambil sikap tegas untuk membubarkan Girigahana.
“Pembubaran ini dilakukan untuk melindungi mahasiswa UPNVJ dari dampak buruk yang dapat terjadi atas sejumlah pelanggaran yang terjadi. Hal itu tidak bertentangan dengan kebijakan Kampus Merdeka dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” tegas Ria.
Humas Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Anisa Triselia (082225618765)