HumasUPNVJ - Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi yang diperbaharui dengan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yangmerupakan acuan bagi pejabat di Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah) dalam rangka Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Melalui program Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (WBK) dan (WBBM) yang akan menjadikan UPNVJ bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), berkinerja, akuntabel dan tercapainya layanan publik yang berkualitas. Terdapat enam area perubahan pada Zona Integritas, meliputi penerapan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret.
Saat ini banyak penyelenggara pelayanan publik yang telah melakukan pembangunan Zona Integritas (ZI). Penyelenggara pelayanan yang membangun ZI meneguhkan bahwa instansi tersebut telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Meskipun di sekitarnya masih didominasi penyelenggara pelayanan yang berkinerja buruk. Gratifikasi, pungli, korupsi sejatinya tidak ada lagi, apabila ZI benar-benar dibangun dengan keterlibatan seluruh komponen.
Salah satu tahapan proses pembangunan Zona Integritas yaitu pencanangan. Fikes UPNVJ berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Fikes UPNVJ menggelar pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara tatap muka di Gedung MerCe, Lantai 8 Kampus UPNVJ Limo. (29/2)
Anter Venus, Rektor UPNVJ juga turut hadir dalam kegiatan ini, “Tujuan dilakukan Pencanangan Zona Integritas di Fikes ini adalah salah satu komitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini juga bertujuan untuk membangun budaya integritas yang kuat diantara seluruh komponen sivitas akademika, menciptakan tata kelola yang baik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi”, tegas Venus dalam sambutannya
Dalam kegiatan ini, turut hadir menyaksikan Setditjen Diktiristek Manajer Area Penataan Organisasi di tim Reformasi Birokrasi Ditjen Diktiristek, Widodo Budi Siswanto, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dekan FIK UPNVJ serta beberapa tokoh masyarakat sekitar, diantaranya, Lurah Limo, Kapolsek Limo dan Koramil Limo.
Pencanangan akan dilakukan dengan penandatanganan piagam Pencanangan Pembangunan ZI serta Pakta Integritas Pencanangan pembangunan zona integritas untuk sivitas akademika Fikes UPNVJ. (*sa/humasUPNVJ)