HumasUPNVJ - Sebagai tindak lanjut dan kemudahan penyaluran pendanaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melakukan pendistribusian kepada 302 mahasiswa peserta KIPK Tahun 2024 yang diselenggarakan di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika pada Senin, 2 Desember 2024.
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Dra. Intan Hesti Indriana menuturkan bahwa agenda hari ini tidak hanya perihal pendistribusian ATM KIPK, tetapi juga sosialisasi tentang jumlah biaya yang disalurkan, keuntungan penerima, jangka waktu pemberian hingga pembuatan surat pernyataan yang wajib dibuat oleh peserta KIPK.
“KIPK ini merupakan program prioritas kami, karena merupakan pendanaan wajib dari Kementerian. Tahun 2024 ini terdapat 302 mahasiswa baru yang merupakan peserta KIPK,” kata Intan dalam sambutannya.
“Manfaat KIPK ini luar biasa buat tanggungan biaya pendidikan kalian selama di UPNVJ dan usahakan selalu memiliki nilai perkuliahan yang baik,” sambungnya.
Jaminan biaya pendidikan KIPK dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh perguruan tinggi penerima mahasiswa KIPK Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIPK Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka selama kuliah.