Lembaga
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran;
- pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran;
- pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Biro
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja Sama
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama di lingkungan UPN "Veteran" Jakarta. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
- pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
- pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
- penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta;
- penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
- pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan
Biro Umum dan Keuangan UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan urusan hukum;
- pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
UPT Perpustakaan
UPT Perpustakaan UPN "Veteran" Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
- pengolahan bahan pustaka;
- pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
- pemeliharaan bahan pustaka; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi UPN "Veteran" Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
- pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
- pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
- pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- pengembangan dan pengelolaan jaringan;
- pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Bahasa
UPT Bahasa UPN "Veteran" Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
- pengembangan pembelajaran bahasa;
- pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
- pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Laboratorium Terpadu
UPT Laboratorium Terpadu UPN "Veteran" Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UPN "Veteran" Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
- pemberian layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan UPN "Veteran" Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
- penyiapan pengembangan dan pembinaan karir mahasiswa;
- pengembangan dan pembinaan kegiatan kewirausahaan mahasiswa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Hubungan Masyarakat
UPT Humas merupakan salah satu Unit Pelayanan yang berada dibawah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Kerjasama Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait peningkatan citra dan reputasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.