Lembaga dan UPT

Lembaga

Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat

peresmianINKUBISUPNVJWhatsApp_Image_2021-08-25_at_16.33.21_(1).jpeg


Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas  melaksanakan,  mengkoordinasikan,  memantau,  dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. koordinasi  pelaksanaan  kegiatan  penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan  publikasi  hasil  penelitian  dan  pengabdian kepada masyarakat;
  6. pelaksanaan  kerja  sama  di  bidang  penelitian  dan pengabdian  kepada  masyarakat  dengan  perguruan  tinggi dan/atau  institusi  lain  baik  di  dalam  negeri  maupun  di luar negeri;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  8. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Lembaga  Pengembangan  Pembelajaran  dan  Penjaminan  Mutu

WhatsApp_Image_2021-04-19_at_14.27.40_(1).jpeg


Lembaga  Pengembangan  Pembelajaran  dan  Penjaminan  Mutu UPN "Veteran" Jakarta mempunyai tugas  melaksanakan,  mengoordinasikan,  memantau,  dan mengevaluasi  kegiatan  pengembangan  pembelajaran  dan penjaminan mutu. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Lembaga  Pengembangan  Pembelajaran  dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. pelaksanaan  pengembangan  sistem  penjaminan  mutu pendidikan;
  3. pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
  4. koordinasi  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan pembelajaran;
  5. pelaksanaan  penjaminan mutu akademik;
  6. pelaksanaan  fasilitasi  peningkatan  mutu  proses pembelajaran;
  7. pemantauan  dan  evaluasi  pengembangan  pembelajaran dan penjaminan mutu; dan 
  8. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Biro

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja Sama

Biro  Akademik,  Kemahasiswaan,  Perencanaan,  dan  Kerja Sama UPN "Veteran" Jakarta mempunyai  tugas  melaksanakan  pelayanan  di  bidang akademik,  pembinaan  kemahasiswaan  dan  alumni, perencanaan,  dan  kerja  sama  di  lingkungan  UPN  "Veteran" Jakarta. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Biro  Akademik,  Kemahasiswaan,  Perencanaan,  dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan  layanan  pendidikan,  penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan  evaluasi  pendidikan,  penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. pelaksanaan  registrasi  mahasiswa  dan  statistik akademik;
  4. pelaksanaan  layanan  pembinaan  minat,  bakat,  dan kesejahteraan mahasiswa;
  5. pelaksanaan  pengelolaan  data  dan  fasilitasi  kegiatan alumni;
  6. penyusunan  rencana  pengembangan  UPN  “Veteran” Jakarta;
  7. penyusunan  bahan  kebijakan,  rencana,  program,  dan anggaran;
  8. pelaksanaan  koordinasi  dan  sinkronisasi  perencanaan  di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
  9. pelaksanaan  koordinasi  dan  administrasi  kerja  sama; dan
  10. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Biro Umum dan Keuangan

Biro Umum dan Keuangan UPN "Veteran" Jakarta mempunyai  tugas  melaksanakan  urusan ketatausahaan,  kerumahtanggaan,  hukum,  ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara. Dalam  melaksanakan  tugasnya, Biro  Umum  dan  Keuangan  menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
  3. pelaksanaan urusan hukum;
  4. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
  5. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  6. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
  7. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

UPT Perpustakaan

perpustakaan.jpg

UPT Perpustakaan UPN "Veteran" Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. penyusunan  rencana  kebutuhan  dan  penyediaan  bahan pustaka;
  3. pengolahan bahan pustaka;
  4. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
  5. pemeliharaan bahan pustaka; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi

translate-jurnal-ilmiah.jpg


UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit pelaksana  teknis  di  bidang  pengembangan  dan pengelolaan  sistem  dan  teknologi  informasi  dan komunikasi yang mempunyai  tugas melaksanakan  pengembangan  sistem  dan  pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta  pelayanan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pemberian  layanan  di  bidang  teknologi  informasi  dan komunikasi;
  5. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
  6. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

UPT Bahasa

IMG_5348.JPG


UPT Bahasa UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit  pelaksana  teknis  di  bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang mempunyai  tugas  melaksanakan  pengembangan pembelajaran,  peningkatan  kemampuan,  dan  pelayanan  uji kemampuan bahasa. Dalam  melaksanakan  tugasnya, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. pengembangan pembelajaran bahasa;
  3. pelayanan  peningkatan  kemampuan  bahasa  bagi  dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
  4. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

UPT Laboratorium Terpadu

IMG_5399.JPG


UPT Laboratorium Terpadu UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit  pelaksana  teknis  di bidang  layanan laboratorium di lingkungan  UPN "Veteran" Jakarta yang mempunyai  tugas  melaksanakan layanan  laboratorium  untuk  penyelenggaraan  pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam  melaksanakan  tugasnya, UPT  Laboratorium  Terpadu  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. pemberian  layanan  laboratorium  untuk  penyelenggaraan pendidikan,  penelitian,  dan  pengabdian  kepada masyarakat;
  3. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan

harapan_2_KMI_upnvjWhatsApp_Image_2021-11-23_at_14.14.45_(3).jpeg

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan UPN "Veteran" Jakarta merupakan  unit  pelaksana  teknis  di  bidang  layanan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa yang mempunyai tugas  melaksanakan  penyiapan  pengembangan  dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa. Dalam  melaksanakan  tugasnya, UPT  Pengembangan  Karir  dan  Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. penyiapan pengembangan dan pembinaan karir mahasiswa;
  3. pengembangan dan pembinaan kegiatan kewirausahaan mahasiswa; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

UPT Hubungan Masyarakat

WhatsApp_Image_2022-09-14_at_2.14.26_PM.jpeg

UPT Humas  merupakan salah satu Unit Pelayanan yang berada dibawah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Kerjasama Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait peningkatan citra dan reputasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Fungsi dari UPT Humas ini adalah :
a. Penyusunan program kerja bidang Humas dan protokoler Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
b. Mengurusi fungsi-fungsi Organisasi, baik secara eksternal seperti menghadapi media, komunitas, masyarakat, calon mahasiswa, maupun secara internal seperti menjalin hubungan baik dengan karyawan/staff, dosen, pejabat maupun pimpinan universitas
c. Menyampaikan informasi pada publik, mengenai kebijakan, aktivitas dan prestasi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta .
d. Menyiapkan Press Release dan menghubungi orang-orang di media, yang sekiranya dapat menerbitkan atau menyiarkan Materi release dari universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
e. Meningkatkan akses publik terhadap sosial media/laman resmi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Humas.

Terakhir diperbaharui : Wednesday, 14 September 2022 | Halaman ini merupakan halaman dinamis, sewaktu-waktu informasi dapat berubah.
Halaman Sebelumnya

Kebijakan Privasi

Halaman Selanjutnya

Fasilitas & Layanan