HumasUPNVJ - Kuliah Umum Magister Hukum UPN Veteran Jakarta, diselenggarakan Selasa, 29 September 2020 secara daring dengan mengangkat tema “Arah Kebijakan Hukum Pidana Indonesia/Paradigma Baru: Keadilan Korektif, Rehabilitatif Dan Restoratif” bersama narasumber Prof. Dr. Edward OS Hiariej, SH, M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta).
Pelaksanaan Kuliah Umum diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Dr. Abdul Halim, M.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam rangka pembukaan perkuliahan program Magister Hukum TA Gasal 2021/2022, FH mendatangkan para pakar atau ahli hukum yang bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa. Abdul Halim sempat menegaskan bahwa FH sedang melakukan penjajakan untuk membuka Program Doktor Ilmu Hukum.
Kuliah umum sekaligus pembukaan perkuliahan Magister Hukum TA Gasal 2021/2022 dibuka langsung oleh Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA. Dalam arahannya Rektor menyampaikan bahwa kuliah umum ini diselenggarakan sebagai upaya Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam menyelenggarakan Tridarma perguruan tinggi yang berkualitas dan mengembangkan ilmu hukum yang kompetitif dan inovatif untuk mewujudkan intelektual dan profesional hukum, sehingga diharapkan hasil kuliah umum ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan bidang hukum terutama perkembangan kebijakan hukum pidana di Indonesia bagi kalangan akademisi dan mahasiswa UPN Veteran Jakarta. Tidak lupa juga Rektor mengingatkan mahasiswa Magister Hukum untuk sungguh-sungguh menyelesaikan studinya dan diharapkan lulus tepat waktu.
Seusai pembukaan Rektor acara kuliah umum dilanjutkan dengan pemaran Narasumber Prof Edward OS Hiariej, SH, MHum Guru Besar Hukum Pidana FH UGM yang juga merupakan Tim Perumus RUU KUHP. Mengawali pemaparannya Prof Eddy menyampaikan bahwa secara universal hukum pidana mengalami perubahan paradigma atau paradigma baru hukum pidana yang berlaku universal dan sudah dimulai di eropa barat pada tahun 1990 yang mencoba mengubah paradigma hukum pidana dari keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan menjadi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Paradigma baru dalam hukum pidana yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restorative, kalau diumpamakan yang terlibat dalam suatu perbuatan pidana yang akan menimbulkan pertanggung jawaban pidana, ada pelaku dan korban maka kira-kira keadilan korektif itu berorientasi pada pelaku, artinya mengkoreksi tindakan kesalahan pelaku dan oleh karena itu pelaku dijatuhkan sanksi. Keadilan restorative yang berorientasi pada korban, sedangkan keadilan rehabilitatif berorientasi keduanya, pelaku dan korban. Hal ini sudah diakomodir dalam RUU KUHP.
RUU KUHP merupakan rancangan yang terus berkembang sejak tahun 1963. RUU KUHP yang dibuat generasi pertama, oleh Prof. Moeljatno, Prof Sudarto dkk. Generasi kedua, oleh Prof. Sahetapy, Prof. Andi Hamzah, dan Prof. Muladi dkk sampai generasi terbaru perlu memahami bahwa membuat KUHP suatu bangsa yang multi cultural, multi religion, multi etnis, seperti Indonesia ini tidaklah mudah, oleh karena itu pro dan kontra terhadap isu yang dimuat dalam RUU KUHP tidak akan mungkin dihindari. Sebab dalam merumuskan KUHP harus win-win solution ketika anatara satu kepentingan berbenturan dengan kepentingan yang lainnya.
Politik kriminal yang dianut dalam pembaharuan hukum pidana adalah pertama, asas rekodifikasi (menghimpun kembali ketentuan UU yang sektoral masuk ke dalam RUU KUHP); kedua, asas konsolidasi; ketiga, Asas dekolonilisasi (KUHP yang digunakan sekarang peninggalan kolonial Hindia Belanda). Rekodifikasi yang dianut dalam RUU KUHP ini bersifat terbuka, artinya tidak menutup kemungkinan perkembangan kejahatan di masa akan datang. Paradigma baru dalam RUU KUHP, dengan banyaknya sanksi pidana dalam RUU KUHP : pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, pidana kurungan, pidan penjara. Ini memberikan pilihan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana, bahkan kalau ditelaah lebih lanjut dalam RUU KUHP sedapat mungkin hakim tidak menjatuhkan pidana penjara.
Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan peserta. Peserta terlihat sangat aktif menanyakan dan berdiskusi dengan narasumber. Peserta terdiri dari Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan mahasiswa Magister Hukum yang bekerja pada profesi hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat, kementrian hukum dan ham serta berbagai profesi lainnya.
Acara Diikuti kurang lebih 300 peserta yang diatur oleh Moderator Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M Ketua Program Studi Magister Hukum UPN Veteran Jakarta dan dipandu oleh MC Andina Mahasiswa Magister Hukum.