UPNVJ Gelar Sosialisasi Standar Biaya Masukan Tahun 2021Secara Virtual

Screen_Shot_2021-01-15_at_13.44.11.png

HumasUPNVJ - Saat masa pandemi Covid-19, belanja negara diharapkan benar-benar digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rangka upaya mendukung efektivitas dan efisiensi belanja negara. UPN Veteran Jakarta menggelar Sosialisasi Standar Biaya Masukan Tahun 2021 yang dilakukan secara virtual bersama Fuad Achmad Bagraff, Kepala Seksi Standar Biaya Bidang dan Andryan Puji Prapbono, Penyaji Bahan Standar Biaya II Junior, tim dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh sivitas akademika di lingkungan UPNVJ diharapkan dapat memberikan arahan dan menyatukan persepsi mengenai Standar Biaya Masukan Tahun 2021 Terutama dalam kondisi pandemi saat ini dilakukan banyak penyesuaian dan perubahan yang signifikan” ucap Rektor UPNVJ Erna Hernawati dalam sambutannya di Sosialisasi Standar Biaya Masukan Tahun 2021, pada Jumat (15/01/21).

IMG_9852.JPG

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021. Dalam SBM 2021 terdapat 3 (tiga) kebijakan yaitu kebijakan efisiensi, kebijakan new normal, dan penyempurnaan norma.

SBM Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI 119/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bagaimana SBM dikaitkan dengan struktur penganggaran. Seluruh Kementerian/Lembaga wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-KL. Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA, dan APIP wajib melakukan pengawasan serta melaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan secara berkala. Sedangkan pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional K/L masing-masing.

Sosialisasi yang bersifat dua arah ini memberikan kesempatan seluruh sivitas akademika UPNVJ untuk bertanya langsung untuk menyatukan persepsi dan memahami segala sesuatu yang belum dipahami dari tiga kebijakan baru yang telah ditetapkan Menkeu.

 

Screen_Shot_2021-01-15_at_15.32.16.png

Berita Sebelumnya

Yuk Simak, Pengisian PDSS dan Jadwal Penting SNMPTN

Berita Selanjutnya

KSR PMI UPNVJ Terjun Langsung Bantu Tim SAR dalam Tragedi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182