HumasUPNVJ - Cawang, 11/09/2021, Bertempat di ruang Ki Hajar Dewantara, kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti ) wilayah tiga Jakarta, Rektor UPN Veteran Jakarta menerima Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No 409/E/O/2021 tentang izin pembukaan ptogram studi Fisioterapi program sarjana pada UPNVJ.
Prodi Fisioterapi UPNVJ merupakan satu-satunya program studi tingkat sarjana pada perguruan tinggi negeri yang ada di pulau Jawa, dua lainnya ada di Universitas Hasanuddin Makassar (UNHAS) dan Universitas Udayana Denpasar.
Sebagai universitas negeri satu satunya yang mengelola prodi fisioterapi di Pulau Jawa, sekretaris LLDikti mengharapkan agar UPNVJ dapat memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa dan menjadi center of excellent atau pusat unggulan yang menjadi rujukan pengelolaan program sejenis bagi perguruan tinggi lain di Indonesia khususnya di Jakarta.
Saat menerima surat izin tersebut, Rektor UPNVJ menyatakan harapannya, “Diterimanya izin pembukaan prodi ini harus diikuti dengan komitmen untuk mengelola program secara sungguh-sungguh dan profesional sehingga dapat menjadi prodi yang kompetitif serta menjadi pusat rujukan sebagaimana diharapkan sekretaris LLDikti”, ucapnya
Dalam kesempatan tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik, Antar Venus, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pembukaan prodi fisioterapi akan membuat UPNVJ menjadi perguruan tinggi yang tidak hanya mengelola program vokasi diploma tapi juga sebagai disiplin akademik yang berarti turut mengembangkan aspek keilmuan fisioterapi di Indonesia. “Untuk kepentingan tersebut, fasilitas laboratorium termasuk klinik utama fisoterapi akan ditingkatkan dengan peralatan yang lengkap dan modern”, lanjut Venus
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Dekan FIKES, Wahyu Sulistiadi, “Pengajuan prodi ini penuh dinamika dan memakan waktu hingga satu tahun, tapi terlepas dari lamanya waktu tersebut, Persiapan harus segera dilakukan agar pada saat penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 sudah siap sepenuhhnya baik dari aspek sarana prasarana, kesiapan tenaga pendidik, termasuk dokumen-dokumen akademik lainnya.