HumasUPNVJ - Wakil Rektor Bidang Akademik UPNVJ, Antar Venus mengungkapkan sejumlah persiapan telah dilakukan oleh pihak Universitas terkait pemberlakuan perkuliahan tatap muka (PTM) terbatas yang direncanakan akan dilakukan mulai perkuliahan minggu ke 9 atau pada tanggal 11 Oktober 2021. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bidang akademik (RAKORBIDAK) pada Rabu, 6 Oktober.
“Persiapan yang telah dilakukan antara lain vaksinasi kepada tenaga pendidik (dosen), tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa, persiapan QR Code PeduliLindungi, cek suhu dan aktivitas lainnya yang sesuai dengan protokol kesehatan, serta melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 dan pemerintah setempat, termasuk Polda Metro dan Dinas Pariwisata,” jelas Venus
Venus menambahkan, “Pelaksanaan PTM terbatas ini sementara masih diprioritaskan untuk mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 dengan kapasitas kelas maksimal hanya 50 persen. Tatap muka yang akan dilaksanakan ini tidak hanya untuk perkuliahan dan praktikum saja namun juga berlaku bagi aktivitas pembimbingan dan sidang tugas akhir. Selain dari kegiatan tersebut maka tidak diijinkan memasuki lokasi kampus,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prasetyo menginformasikan sudah menyiapkan ruang-ruang kuliah Smart Classroom yang berjumlah 24 kelas yang tersebar ke dalam 7 fakultas, “Dari 7 Fakultas, sudah semua fakultas melaksanakan uji coba penggunaan ruangan ini. Mengenai mekanismenya kami serahkan ke masing-masing fakultas untuk implementasi pelaksanaannya yang penting harus menjaga protokol kesehatan,” ucap Pras
Perkuliahan Tatap Muka Terbatas ini dilakukan sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang kemudian juga diturunkan menjadi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik Tahun 2021/2022.
UPNVJ sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran . No. 66/UN61/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Ganjil TA.2021/2022 dan Surat Edaran. No.111/UN61/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka TA. 2021/2022 sebagai dasar aturan pelaksanaan PTM Terbatas ini.