HumasUPNVJ - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah merilis jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021. Kemendikbud secara rinci mengeluarkan daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian di beberapa provinsi.
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Kampus Pondok Labu menjadi salah satu yang memfasilitasi lokasi ujian.
Dr. Erna Hernawati, Ak. CPMA, CA, CGOP Rektor UPNVJ memberikan pesan kepada para peserta SKD untuk tetap fokus ketika menjalani ujian, beliau juga berharap agar ujian ini berjalan sesuai dengan aturan, objektif dan transparan serta semoga dapat mencapai hal yang sesuai harapan.
“Harapan kami semoga ujian yang berlangsung ini dapat sesuai dengan aturan, yaitu tetap objektif, aman dan transparan. Selamat berjuang untuk semua, semoga tes hari ini untuk seluruhnya berjalan dengan lancar sehingga mendapatkan hasil yang sesuai.” ucap Rektor dalam sambutannya.
Sesuai jadwal yang diberikan Kemendikbud UPNVJ akan menjadi lokasi pelaksanaan SKD pada tanggal 4 Oktober hingga 12 Oktober 2021, dengan jumlah peserta tes SKD di UPNVJ berjumlah 3.300 orang.
Terdapat 7 ruang yang disediakan dengan kapasitas ruang 100 peserta setiap harinya yang terbagi menjadi 4 sesi.
Sesuai dengan peraturan yang ada SKD CPNS Kemendikbud tahun ini akan diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19 selama pelaksanaan ujian SKD.
Melalui Pengumuman Nomor: 59520/A.A3/KP.01.00/2021, Kemendikbud merilis sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta ujian terkait penerapan prokes, sebagai berikut:
- Peserta diwajibkan mengisi dan mencetak Formulir Deklarasi Sehat melalui https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian
- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama
- Peserta yang tidak bisa menerima vaksin (sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan) wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena kondisinya tersebut.
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.
- Peserta wajib menggunakan masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar. Peserta juga direkomendasikan menggunakan atau pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
- Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
- Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Peserta akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi ujian.