Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UPN Veteran Jakarta Satria Yudhia W., S.E., MS. Ak. melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluhan Pembangunan Integritas Bangsa (LSP P3) di Ruang Rapat LP3M UPNVJ, Kamis (24/Februari/2022).
Satria mengatakan penandatanganan MoU tersebut terkait sertifikasi penyuluhan antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas. Kerjasama tersebut untuk mendorong lulusan UPNVJ yang berkualitas dan memiliki nilai-nilai berintegritas.
“Uji kompetensi ini kami siapkan untuk para mahasiswa, agar mahasiswa mendapatkan sertifikasi kompetensi yang akan dikeluarkan secara resmi dari BNSP, sehingga lulusan UPNVJ mendapatkan poin tambah saat mereka menghadapi dunia kerja atau industri,” ucapnya.
Menurut Satria, program tersebut akan disosialisasikan ke fakultas-fakultas. Mahasiswa yang ingin mengikuti uji kompetensi tidak akan dikenakan biaya, selama kuota tersedia.
Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus.
Standar kompetensi merupakan pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja atau industri.