HumasUPNVJ - Dalam rangka pembahasan perubahan undang-undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Rektor UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) beserta jajaran Fakultas Hukum (FH) terima kunjungan DPD RI Komite IV di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika, pada Jumat (04/03/22).
Acara dimulai dengan sambutan dari Feputi Bidang Administrasi DPD RI, Lalu Niqman Zahari, S.Sos., M.Si. Beliau menyampaikan mengenai fungsi legislasi dari DPD RI yaitu memperjuangkan aspirasi dari masyarakat daerah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang yang berpedoman kepada Program Legislasi Nasional Jangka Panjang.
Lalu juga mengatakan Komite IV DPD RI yang membidangi dalam hal ekonomi dan perancangan Undang-Undang (RUU), terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Keuangan Mikro. Undang-Undang tersebut didasarkan atas fasilitas layanan kepada masyarakat, Adaptasi UMKM terhadap teknologi yang kesadarannya masih tergolong rendah serta literasi keuangan masyarakat yang juga masih rendah.
Menurut beliau, demi meningkatkan produk dari undang-undang tersebut maka undang-undang seharusnya dievaluasi minimal 4-5 tahun. Dalam DPD RI, Sekretaris Jenderal memiliki tugas yang sangat penting dengan memberikan dukungan teknis dan keahlian.
Pada akhir pidatonya, beliau berpendapat bahwa kegiatan hari ini dangan baik untuk menjamin produk dari DPD RI agar lebih berkualitas. Beliau juga berpesan untuk para akademisi untuk memberikan masukan terhadap produk Undang-undang tersebut.
Dalam hal ini Rektor UPNVJ Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA, CGOP mengatakan bahwa merancang atau men-drafting Undang-Undang perlu masukan-masukan yang bermanfaat untuk memberikan kontribusi untuk masyarakat demi memberikan solusi dari masalah yang ada.
“Dengan adanya acara hari ini, Saya berharap mahasiswa mampu untuk mengetahui bagaimana DPD bekerja atau lingkup kerja dari DPD. Selain itu, diharapkan mampu untuk memelihara kinerja dari DPD RI. Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) yang baik yaitu mampu untuk meningkatkan transportasi, Produktivitas, Ekonomi serta Pendapatan” harapnya.
Dalam diskusi empirik yang berlangsung dimoderatori oleh Ali Imran Nasution, S.H., M.H. yang dilanjutkan dengan pendapat yang disampaikan Bagus Aryo Ph.D.
Dalam hal ini Bagus berpendapat bahwa, lembaga Keuangan Masyarakat merupakan alat khusus dalam memberikan kontribusi dalam pembangunan masyarakat. Hal ini dikarenakan, LKM mampu memberikan peluang kesejahteraan dan keuangan bagi UMKM serta masyarakat ekonomi rendah atau miskin yang tidak memiliki laporan keuangan serta berada di level High-risk yang menyebabkan bank-bank tidak berkenan untuk memberikan bantuan keuangan. LKM berperan untuk meningkatkan akses pendanaan dalam pemberdayaan ekonomi. Menurut beliau,
Selain Bayu, Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H beliau berpendapat bahwa, lembaga Keuangan Masyarakat merupakan instrumen bagi kebijakan pemerintah sebagai Drafting DPD. dalam perancangan undang-undang memerlukan sisi hukum. Oleh sebab itu, Hukum perlu diubah seiring dengan perkembangan zaman serta cara berpikir manusia yang mampu untuk mem-backup fakta-fakta yang ada. Dikarenakan adanya perubahan, maka Undang-undang yang lama bisa saja diganti secara menyeluruh dengan undang-undang yang baru atau jika hanya sebagian bisa saja hanya diluncurkan undang-undang tentang perubahan.
Pembicara lainnya Dr. Iwan Erar, S.H., SP.N., M.Kn juga berpendapat bahwa UMKM di Indonesia berkaitan dengan gotong royong. Oleh karena itu, LKM yang berlandaskan undang-undang nantinya harus dapat masuk ke dalam budaya gotong royong. Dalam transaksi bisnis di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu, tetapi harus tetap berlandaskan dengan pancasila dan UUD 1945.
“Hukum merupakan alat yang digunakan untuk mencapai sebuah tujuan serta manfaat dari hukum adalah keadilan hukum (masyarakat) dan kepastian hukum (pemerintah). Oleh sebab itu, budaya hukum harus diterapkan di dalam LKM mengenai bisnis modern. Dalam paradigma hukum dan ekonomi ada dua objek yaitu pemerintah dan pelaku usaha. Kontrak harus dibuat dengan secara detail” ujar Iwan.
Iwan juga mengatakan pada kenyataannya masyarakat kita masih banyak yang mengandalkan musyawarah mufakat. Sehingga nantinya saat timbul sebuah masalah harus menggunakan jasa pengacara dengan membayar mahal untuk menyelesaikan masalah tersebut. Antara kerangka kerja: hukum, regulasi, kelembagaan dan kontrak harus memperhatikan reliable, efektif dan efisien. Sehingga dalam membuat sebuah produk hukum harus melihat kepada apakah produk hukum tersebut reliable, efektif dan efisien.
Pendapat terakhir datang dari Faizi Ph.D. menurut beliau, kata kunci yang harus digunakan ialah bagaimana LKM ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin yang memiliki pendapatan rendah. Problem krusial yang dihadapi dalam pelaksanaan LKM ialah seperti persoalan perizinan, kepemilikan, pengawasan, penilaian kesehatan keuangan dan memperikan manfaat bagi masyarakat. Beberapa isu krusial, yaitu antara lain:
1. Batasan kepemilikan
2. Sistem pembinaan dan pengawasan
3. Akses permodalan yang minim dari LKM Inisiasi Masyarakat
4. Penilaian kesehatan keuangan