HumasUPNVJ - Dies Natalis ke-46 UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) dengan tema "UPNVJ Terus Maju" ditutup dengan orasi ilmiah Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H, M.H di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika, pada Kamis, 30 November 2023.
Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H, M.H., guru besar dan dosen Fakultas Hukum UPNVJ, membahas tentang Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
"Orasi ilmiah merupakan bagian kecil kontribusi akademisi khususnya guru besar dalam memberikan ilmu untuk bangsa. Saya berbangga dan ucapkan selamat atas segara yang diraih selama 46 tahun," ucap Prof. Wicipto dalam sambutannya.
"Perkembangan UPNVJ berlangsung dengan pesat. Saya berharap perkembangan ini bisa terus berlanjut, dan UPNVJ bisa selalu menebar ilmu yang selalu diberkahi dan dapat diiimplementasikan menjadi ilmu bermanfaat," tambahnya.
Dalam orasinya, Prof. Wicipto juga menyampaikan pertanyaan perihal, "apakah di Indonesia masih bisa terwujud Negara Hukum sesuai Amanat UUD RI Tahun 1945?”
Pertanyaan tersebut relevan dengan kehidupan kita saat ini, sebut Prof Wicipto, di mana bisa dinilai dari kualias perundang-undangan, maraknya korupsi, penegakan hukum yang tidak berkeadilan, lembaga penegak hukum yang tidak independen, dan nilai moralitas penyelenggara negara.
Kualitas Regulasi
Dalam pembahasannya, ia menuturkan bahwa visi, misi dan sasaran utama pencapaian Indonesia Emas 2045 telah diuraikan dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam Rancangan RPJPN 2025-2045 tersebut, visi Indonesia Emas 2045 adalah terwujudnya Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.
Regulasi yang adaptif diturunkan lebih jauh ke dalam beberapa sasaran besar, yaitu pembaharuan hukum kolonial dan adaptif serta penyederhanaan regulasi dan penguatan penindakan tindak pidana korupsi menuju zero corruption.
Jika direfleksikan ke penegakan hukum di Indonesia saat ini, database peraturan perundang-undangan memberikan informasi yang tidak sama. Kuantitas regulasi yang terlalu banyak (hyper regulation), ditambah kualitas regulasi yang rendah menjadi penyebab terjadinya tumpang tindih dan disharmoni regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Sering terjadi, penegak hukum lebih mengedepankan hukum ketimbang etika. Etika dan hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan/berhimpitan. Etika ada agar manusia hidup harmonis dan tidak melanggar hak-hak orang lain yang menyebabkan terjadinya disharmoni," ungkap Prof Wicipto.
Indonesia Emas 2045
Jika disimpulkan, pokok pikiran reformasi (transformasi) hukum Indonesia Emas ada pada esensi negara hukum (rule of law/rechtsstaat), yaitu bahwa negara harus memiliki hukum yang adil; kekuasaan negara tidak berpusat di satu tangan melainkan terdistribusi sesuai prinsip pemisahan/pembagian kekuasaan; semua orang termasuk penguasa negara tunduk pada hukum; semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum; dan hak-hak dasar rakyat dijamin dan dilindungi oleh negara.
"Sebagai salah satu landasan transformasi ekonomi, sosial dan tata kelola, visi pembangunan hukum untuk menunjang pencapaian visi Indonesia Emas 2045 harus disusun sesuai kerangka negara hukum demokratis yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945," tutur Prof. Wicipto.
Ketentuan tersebut mengandung makna antara lain mengenai pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, prinsip peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang termasuk penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.
Sebagai penutup, Prof. Wicipto menyampaikan pembangunan hukum yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia harus menjadi kerangka pembangunan hukum dalam periode menjelang 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Pembangunan hukum tersebut mencakup pembenahan pada aspek substansi hukum, struktur hukum dan juga budaya hukum.