Tim Peneliti UPNVJ Bahas Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas di FGD Surakarta

 

HumasUPNVJ - Tim Penelitian Hibah DRTPM Kemendikbud Tahun 2024 yang terdiri dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Universitas Budi Luhur, dan Politeknik Keuangan Negara STAN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Surakarta denga tema “Pembaharuan Regulasi Pemilihan Umum: Desain Kewajiban Penyelenggaran dan Peserta Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas.”

Kegiatan ini berlangsung di Tirai Bamboe Resto Kota Surakarta, dengan tim penelitian UPNVJ diketuai oleh Wakul Dekan Fakultas Hukum Taupiqqurrahman, SH, M.Kn yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Anggota tim peneliti terdiri Rianda Dirkareshza, SH.,MH dari UPNVJ, Dr. Umaimah dari UBL dan Dani Sugiri, S.E., S.S.T., M.Ak dari STAN.

Kegiatan FGD ini diikuti perwakilan dari beberapa instansi dan organisasi penyandang disabilitas, di antaranya Sri Lestari, S.H., M.M. selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi KemasyarakatanBadan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta; Yustinus Arya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta; Santi Yuliawati, S.E., M.Si. selaku Kasubag Administrasi dan Umum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta; dan perwakilan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Tengah dan Solo. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Rianda Dirkareshza, S.H., M.H.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan kegiatan pemaparan dari narasumber Sri Lestari, S.H., M.M. yang berjudul “Dukungan dan Fasilitasi Bakesbangpol dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.”

Dalam pemaparannya, Sri menjelaskan mengenai tugas dan program dari Bakesbangpol, salah satunya Peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik  dan pengembangan etika serta budaya politik. Program tersebut diimplementasikan dalam beberapa kegiatan seperti hibah kepada partai politik, hibah KPU, hibah Bawaslu, hibah Polres, hibah Kodim, pendidikan politik, dan kegiatan lainnya.

Sri juga berpendapat bahwa kaum disabilitas masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu  contohnya terlihat dari pengumpulan data penyandang disabilitas yang kurang baik dan terintegrasi. Hal ini disebabkan cara pengumpulan data yang berbeda dari  berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga hasil yang didapat selalu berbeda. Selain itu, juga tidak ada kewajiban organisasi masyarakat untuk melapor kepada Bakesbangpol mengenai penyandang Ddsabilitas karena tidak ada regulasinya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Pembiayaan Pemihakan dalam Pemenuhan Hak Politik” dengan narasumber Dani Sugiri, S.E., S.S.T., M.Ak. selaku anggota tim peneliti sekaligus dosen Politeknik Keuangan Negara STAN. Dalam pemaparannya, Dani menyampaikan bahwa ada hak bagi disabilitas untuk menyalurkan potensinya dalam berpolitik seperti mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, dan hak tersebut menjadi salah satu kewajiban negara.

Dani memaparkan mengenai jalur alternatif dalam penyelenggaraan pembiayaan pemihakan bagi partai politik dengan tujuan meningkatkan kepatuhan mereka dalam mengikutsertakan penyandang disabilitas dan juga memenuhi syarat pengikutsertaan dalam pemilu, yaitu dengan memberikan Insentif atau imbalan atas kepatuhan partai politik kepada regulasi.

Selain itu, partai politik juga dapat terkena dissentif atau suatu sanksi atas ketidaktaatan. Perlu juga ada jalur alternatif pragmatis berupa adanya alokasi pembiayaan untuk pembinaan jika dalam keanggotaan partai politik terdapat kader penyandang disabilitas.

Kegiatan kemudian dilanjut dengan sesi diskusi, dimana tim peneliti dan para peserta saling bertukar pikiran guna mencari solusi maupun masukan-masukan yang dapat bermanfaat guna pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.

Bakesbangpol menyatakan bahwa selama ini sosialisasi masih banyak berpusat pada pemilih pemula saja sehingga dapat dipahami penyandang disabilitas masih kurang mendapatkan perhatian.

KPU juga menyampaikan mengenai tantangan penyelenggaraan pemilu, termasuk penetapan pemilih penyandang disabilitas waktu lahir saja, di mana pendataan seharusnya dilakukan pada setiap tingkat TPS dengan metode bertanya langsung. Pendataan yang tepat adalah bukan hanya penyandang disabilitas dari lahir, tetapi penyandang disabilitas pada saat pendataan.

Selain diskusi dari Bakesbangpol dan KPU, terdapat juga pendapat dan masukan dari PPDI, yaitu mengenai pendidikan politik yang bukan hanya diberikan kepada penyandang disabilitasnya, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Terdapat pula masukan mengenai pendataan yang seharusnya dilakukan base on project dan data yang didapat seharusnya dapat dibagi oleh KPU kepada organisasi penyandang disabilitas agar dapat dilakukan pencocokan.

PPDI juga menyinggung soal sosialisasi yang memang dilakukan, tetapi minim alat peraga dan akses bagi para penyandang disabilitas, termasuk tunarungu.

Berita Sebelumnya

Membanggakan! Mahasiswi UPNVJ Menangkan Medali Perunggu pada PON 2024

Berita Selanjutnya

Seminar Nasional Fivesionary Suarakan Isu Keadilan Inklusif Melalui Jurnalisme