HumasUPNVJ – HumasUPNVJ – Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Prof. Dr. Anter Venus, MA., Comm secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema "Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana", yang diselenggarakan di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPNVJ pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UPNVJ ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan institusi penegak hukum, termasuk Dr. Fachrizal Affandi, SH, MH (Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi – ASPERHUPIKI), Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. (Guru Besar FH UPNVJ), serta perwakilan Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah Jabodetabek.
Dalam sambutannya, Prof. Venus menegaskan pentingnya asas Dominus Litis, yaitu peran jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana, dalam sistem peradilan Indonesia. “Peran jaksa dalam sistem hukum acara pidana tidak bisa dipandang sebelah mata. FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas dan merumuskan rekomendasi pembaruan hukum yang dapat memperkuat posisi jaksa dalam sistem peradilan pidana kita,” ujarnya.
Pokok Bahasan dalam FGD
Diskusi ini membahas berbagai aspek dominus litis, termasuk:
• Peran jaksa dalam penuntutan dan penyidikan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
• Kewenangan jaksa dalam penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 KUHAP.
• Keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dengan penyidik.
• Pembaruan substansi hukum acara pidana, khususnya dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP), agar lebih mencerminkan peran dominus litis yang lebih optimal.
• Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Melalui FGD ini, diharapkan para akademisi dan praktisi hukum dapat menyatukan persepsi terkait dominus litis serta memberikan masukan akademis bagi pengembangan hukum acara pidana yang lebih efektif dan adil.
Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa dan dosen hukum untuk lebih memahami dinamika pembaruan hukum acara pidana dan peran kejaksaan dalam menegakkan keadilan di Indonesia.