18 Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Guna Cegah Penularan COVID-19 di Satuan Pendidikan

HumasUPNVJ - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran terkait dengan pencegahan virus corona di satuan pendidikan.

Pada surat edaran tersebut terdapat 18 butir instruksi kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Nadiem pada Minggu (9/3).

Berikut isi instruksi Mendikbud terkait pencegahan virus corona yang tertuang dalam surat edaran:

  1. 1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
  2. 2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID- 19
  3. 3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. 4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. 5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
  6. 6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
  7. 7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
  8. 8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada);
  9. 9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan;
  10. 10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
  11. 11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
  12. 12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernapasan bukan merupakan COVID-19;
  13. 13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
  14. 14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
  15. 15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
  16. 16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
  17. 17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
  18. 18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

 

Berita Sebelumnya

Mahasiswa UPNVJ Kembali Raih Prestasi Kancah Nasional di Universitas Mataram

Berita Selanjutnya

Sosialisasi Beasiswa Generasi Baru Indonesia