Terhitung 17 Maret 2020 UPN Veteran Jakarta Berlakukan Work From Home

 

HumasUPNVJ - Dalam rangka mendukung penuh arahan pemerintah mengenai social distancing dan work from home melalui surat edaran nomor 25/UN61.0/SE/2020 pimpinan UPN Veteran Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah tenaga pengajar dan tenaga kependidikan terhitung dari tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

Surat edaran yang ditetapkan oleh Rektor UPNVJ pada tanggal 17 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan dan juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,

Hal ini juga dilakukan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid -19 di lingkungan kampus, dengan edaran ini pimpinan UPN Veteran Jakarta melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai berikut:

 

- Terhitung tanggal 17 hingga 31 Maret 2020 para dosen, tenaga kependidikan dan tenaga kontrak melakukan pekerjaan dari rumah (work from home) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dan batas waktu tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

- Tujuan melakukan pekerjaan dari rumah (work from home) adalah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, sehingga semua harus tetap ada di rumah masing-masing, dan tidak diperkenankan untuk keluar kota.

- Bagi para dosen pelaksanaan work from home mencakup seluruh kegiatan Tridarma termasuk kegiatan  pembelajaran yang telah ditetapkan lebih dahulu secara E-learning / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

- Dosen, tenaga kependidikan dan tenaga kontrak yang mendapat penugasan khusus dari Kasubsatker wajib untuk hadir dengan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Bagi yang mendapatkan tugas khusus jam kerja dimulai pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

- Seluruh pegawai UPN Veteran Jakarta wajib memonitor pengumuman/informasi di web UPN Veteran Jakarta/media sosial lainnya yang dimanfaatkan untuk pemberian informasi/arahan.

  1. Aktivitas kerja yang dilakukan di rumah dilaporkan sebagai berikut :
    1. Dosen melaporkan aktivitas pembelajaran jarak jauh / e-learning setiap kali mengajar. Aktivitas penelitian dan pengabdian masyarakat dilaporkan mingguan. Seluruh laporan aktivitas dosen dilaporkan melalui email/Whatsapp kepada Kaprodi.
    2. Tenaga kependidikan dan tenaga kontrak mencatat seluruh aktivitas kerja dari rumah menggunakan Log Book kepada atasan langsung melalui email/Whatsapp.

 

Dengan diberlakukannya sistem ini diharap dapat mencegah masuknya virus covid-19 dilingkungan UPN Veteran Jakarta, Rektor berharap dengan momen ini diharap para karyawan dan mahasiswa agar menjaga kesehatan selama ada dirumah dan terhindar dari wabah covid-19.

 

 

Berita Sebelumnya

Surat Edaran UPNVJ, Tentang Tanggungjawab Keluarga UPNVJ dalam Bantu Penanganan Covid-19

Berita Selanjutnya

Optimalkan Kuliah Jarak Jauh, UPN Veteran Jakarta Berikan Fasilitasi G Suite untuk Mahasiswa dan Dosen.