Yuk Simak! Panduan PSBB DKI Jakarta

 

HumasUPNVJ - Dilansir dari laman TEMPO.CO, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan buku panduan untuk warga Ibu Kota dalam menjalani kegiatan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Mulai dari kegiatan yang dibolehkan selama hingga hal-hal yang harus diperhatikan warga saat PSBB. Seperti fasilitas-fasilitas publik yang dihentikan sementara yaitu sekolah, kantor hingga kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Semuanya saat ini dikerjakan dari rumah, belajar bekerja, olah raga hingga beribadah.

Dalam buku panduan tersebut bagi warga yang tidak bisa bekerja dari rumah wajib mememuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Bagi yang sakit dan demam diminta untuk tidak masuk kerja.

Termasuk juga bagi warga yang harus keluar rumah karena urusan mendesak diwajibkan memakai masker. Jika bepergian dengan mobil jumlah maksimal penumpang hanya tiga orang. Jika dengan kendaraan umum harus menerapkan physical distancing.

Warga diminta untuk tidak keluar rumah selama PSBB, sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke Mall atau tempat lainnya. Selama PSBB warga juga tidak diizinkan untuk menyantap makanan di restoran tapi dibawa pulang. Warga juga diminta untuk tidak menggunakan uang tunai.

Warga bisa memanfaatkan layanan pesan antar untuk membeli makanan. Termasuk juga berbelanja kebutuhan pokok harian melalui PD Pasar Jaya yang telah menyiapkan pasar yang melayani warga dengan online.

Bagi warga yang sakit dibolehkan ke Rumah Sakit, namun jika kondisi belum mendesak diharapkan untuk menunda ke luar rumah. Untuk warga lansia disarankan untuk menggunakan konseling jarak jauh. Bagi warga yang ingin menjenguk ke rumah sakit harap menghubungi rumah sakit terlebih dahulu dan gunakan masker saat bepergian.

Jika anggota keluarga ada yang bekerja di rumah sakit harap memperhatikan protokol sebelum masuk rumah. Dengan melepas sepatu sebelum masuk, kemudian mandi membersihkan badan dan memisahkan pakaian dari orang lain.

Bagi warga yang memiliki anggota keluarga lansia diminta untuk mengurangi kontak fisik. Bagi warga yang berprofesi sebagai ojek hanya dibolehkan membawa barang dan tidak diizinkan membawa penumpang.

Bagi warga yang ingin melakukan disinfektan mandiri harap memperhatikan anjuran kesehatan dan WHO. Gunakan sarung tangan dan masker. Jangan semprot ke manusia, hewan dan tumbuhan. Jika telah selesai, bersihkan pakaian dan badan dengan air mengalir.

Jika ada warga yang mengalami Covid 19, hubungi RT dan pos pengaduan di 112. Berikan data diri dan riwayat perjalanan 14 hari terakhir. Kemudian jalani isolasi mandiri dan menjaga imunitas tubuh.

Untuk warga yang sedang isolasi mandiri wajib berada di ruangan yang terpisah dengan ventilasi udara yang baik. Membuang sampah dan menyimpan pakaian di tempat tertutup. Hindari menggunakan alat bersama. Jaga pola hidup sehat. Ukur suhu tubuh setiap hari dan melaporkan kondisi tubuh ke puskemas. Jika kondisi memburuk segera melapor ke puskesmas.

Bagi warga yang tidak mendapatkan bansos bisa melaporkan ke RW dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Bantuan diberikan kepada warga dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan. Terkena PHK, usaha tutup, penghasilan berkurang akibat pandemi Covid-19.

PSBB diberlakukan selama 14 hari dari 10-23 April 2020. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 33 Tahun 2020.

 

Buku panduan lengkap PSBB dapat dilihat di laman berikut:

https://news.detik.com/berita/d-4976368/lengkap-ini-panduan-resmi-aktivitas-warga-saat-psbb-di-jakarta

 

Berita Sebelumnya

Ika Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPNVJ Bagikan APD dan Handsanitizer

Berita Selanjutnya

UPNVJ Bangga, Mahasiswa S1 Informatika Berhasil Meraih Kejuaraan Internasional