Bersama Wakil Ketua DPR RI, UPNVJ Gelar Bimtek Online Proses dan Bimbingan Penyusunan Undang-Undang (Legislative Drafting) bagi Profesional Dosen

bimtek_FH_(1).jpeg

HumasUPNVJ - Dilansir dari bisnis.com masyarakat awam tentu tidak paham bahwa kesalahan pengetikan dalam penyusunan undang-undang bisa berujung penjara.

Padahal, kemungkinan itu bisa saja terjadi, jika ada niat untuk berbuat kejahatan atau mens rea dari oknum yang sengaja membuat bunyi dalam undang-undang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Untuk mencegah hal itu benar-benar terjadi, terdapat sejumlah prosedur agar penulisan undang-undang dilakukan secara benar dan akurat.

Soal salah ketik undang-undang menjadi salah satu bahasan dalam diskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kegiatan Bimtek Online Proses dan Bimbingan Penyusunan Undang-Undang (Legislative Drafting) Bagi Profesional dan Dosen yang diselenggarakan Fakultas Hukum UPNVJ, pada Senin (18/5/2020).

Bimtek dilaksanakan secara live dari Gedung DPR-RI melalui aplikasi zoom dan Youtube. Webinar ini menghadirkan  Azis Syamsuddin  (Wakil Ketua DPR-RI) dan Wicipto Setiadi, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum UPNVJ sebagai narasumber.

Acara yang diawali dengan ucapan terimakasih dari moderator Heru Suyanto dan Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Abdul Halim, dalam sambutannya abdul halim mewakili sivitas akademika UPNVJ mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar DPR-RI khususnya kepada bapak wakil ketua DPR-RI atas kesempatan berharga dan ilmu-ilmu terbaik yang diberikan bagi perkembangan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Rektor UPN Veteran Jakarta Ernawati Herawati juga dalam hal ini menyampaikan ucapan terimakasih karena ditengah kesibukan saat ini wakil ketua DPR-RI masih menyempati berbagi ilmu dan kita semua diharap dapat memaksimalkan momentum ini.

“penghargaan yang setinggi-tinggi nya kepada Bapak Wakil Ketua DPR-RI, yang telah memberikan waktu ditengah kesibukkan apalagi disituasi covid-19 dan saya berpesan mari kita memaksimalkan seluruh keahlian untuk mengantisipasi masa setelah covid-19” ucap Rektor UPNVJ.

Melansir dari bisnis.com Azis menjelaskan salah ketik Undang-Undang (UU) dapat dijadikan delik pidana apabila ditemukan unsur mens rea untuk membuat bias suatu naskah perundang-undangan tersebut.

"Apakah salah ketik ini ada unsur mens rea-nya atau tidak? Kalau ada unsur mens rea-nya, tujuan dalam hal membuat itu menjadi bias, membuat itu menjadi tidak terarah dan tidak transparan, maka niat mens rea-nya itu dapat dijadikan delik dalam dugaan suatu unsur tindak pidana," ujar Azis saat menjadi narasumber kegiatan tersebut.

Azis mengatakan sikap batin (mens rea) ini yang menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban dari si pelaku pengubah naskah UU.

Dalam setiap pembahasan dan pembuatan Undang-Undang ada yang disebut catatan pikiran (mindes nota), notulensi, dan ada pula rekaman yang bisa dilihat kembali apabila suatu waktu dibutuhkan.

"Batuknya orang, bersinnya orang, itu ada rekaman. Jadi salah ketiknya itu apakah disengaja, atau berdasarkan normatif, atau karena kekhilafan (human error) si pengetik itu? Nah, itu harus dilihat," ujar Azis.

Azis menambahkan, kalau misalnya catatan mindes nota sudah benar, sehingga salah ketik itu kemudian diduga karena human error dari si pengetik naskah, dugaan itu pun masih bisa dicek lagi menggunakan rekaman.

"Apakah pada saat itu dia kurang tidur, apakah pada saat itu dia mimpinya lagi enggak benar sehingga ngetiknya enggak benar, tapi pengecekannya bisa dilakukan dilihat dari rekaman," kata Azis.

Azis mengatakan sepanjang pengetik naskah UU tersebut tidak melakukan pembiasan penafsiran dari UU itu, maka pengecekan kesalahan dapat dilihat saja dari notulensi dan mindes nota pada saat pembahasan dan pembuatan UU.

Rangkaian acara di hari pertama, yang diisi oleh Azis Syamsuddin,  berjalan dengan lancar dan dua arah yang dilanjutkan di hari kedua dengan narasumber Wicipto Setiadi sama dengan hari pertama narasumber menyampaikan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan mahasiswa.

Bimtek yang berlangsung selama 2 hari ini mendapat antusias yang cukup besar yaitu kurang lebih 1000 peserta yang mengikuti dari seluruh Indonesia yang terdiri dari mahasiswa, Akademisi dan Profesional.

Dengan kegiatan yang bermanfaat ini diharap akan memberikan ilmu baru bagi kita masyarakat awam bagaimana melakukan penyusunan undang-undang yang baik dan benar dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

 

 

*Kepada yang belum sempat mengikuti secara live dapat melihat siaran ulang di link berikut : https://youtu.be/omp8-Ftt2Ng dan https://youtu.be/jMECscR73CQ ,

*Download materi di https://bit.ly/materiwebinarpuu dan sertifikat https://bit.ly/sertifikatwebinaruu.

*Referensi pemberitaan https://kabar24.bisnis.com/read/20200519/16/1242551/penyusunan

 

 

Berita Sebelumnya

Activate Event Online Campaign Ambassador, Pembelajaran Jarak Jauh sehat ga sih untuk mental mahasiswa?

Berita Selanjutnya

Webinar Coaching Clinic: Persiapan Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 dan Evalusi Proposal Pengabdian Masyarakat Simlitabmas 2019