Pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum UPNVJ Beniharmoni Harefa : Dugaan Korupsi di UNJ Coreng Dunia Pendidikan Tinggi

 

Masyarakat harus ikut mengawasi pengelolaan dana perguruan tinggi untuk mencegah korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan pendidikan.

Melansir dari laman KoranJakarta.com Dugaan praktik korupsi kembali terjadi di dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan ini mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjaring tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kabag TU UNJ kepada oknum biro SDM Kemendikbud telah mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia,” kata pengamat hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa kepada Koran Jakarta, Rabu (27/5).

Beni menambahkan korupsi di dunia pendidikan tinggi di Indonesia masih sering terjadi, mulai dari dugaan suap pada pemilihan rektor khususnya di beberapa Perguruan Tinggi Negeri, korupsi pembangunan infrastruktur di Universitas Negeri di Indonesia. Bukan perihal besar kecilnya nilai uang yang menjadi objek gratifikasi, tetapi dampak dari yang dilakukan dianggap sungguh memilukan sekaligus menyedihkan.

“Pendidikan tinggi yang seyogyanya menjadi garda terdepan untuk memastikan suatu kebenaran dapat tersampaikan menjadi cemar dan kotor akibat ulah oknumoknum yang mencorengnya. Gratifikasi di dunia pendidikan tinggi dampaknya sangat luas dan berlangsung sangat lama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Beni.

Dampak Nyata Ia juga memaparkan, salah satu dampak nyata akibat perbuatan kotor itu, seperti membuat dosen menempuh jalanjalan pintas untuk mengurus kepangkatan atau urusan-urusan lain di Kemendikbud. Hal ini juga menjadi efek domino bagi mahasiswa.

“Dapat dipastikan mahasiswa akan lebih memilih jalanjalan yang instan dan pintas untuk meraih gelar dan ijazah. Pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, tidak lagi dianggap sebagai suatu proses menempa diri untuk memperdalam ilmu pengetahuan, tetapi lebih terkesan sebagai proses formal untuk memperoleh ijazah demi kepentingan-kepentingan praktis,” ungkapnya.

Beni berharap Polri yang ditugaskan mengusut kasus ini dapat memproses dengan transparan dan tuntas kasus gratifikasi berdalih THR di Kemendikbud ini. Proses hukum dan sanksi tegas harus dijatuhkan bagi para pelaku. Untuk diketahui, pada Kamis (21/5), KPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan OTT di UNJ dan menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 27, 5 juta rupiah dan 1.200 dollar AS. Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud. Karyoto menjelaskan, pada 13 Mei 2020 Rektor UNJ Komarudin diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang THR masing-masing 5 juta rupiah melalui Dwi Achmad Noor.

 

*sumber : http://www.koran-jakarta.com/dugaan-korupsi-di-unj-coreng-dunia-pendidikan-tinggi/

Berita Sebelumnya

7 Hal yang Perlu Diperhatikan Bagi Pendaftar UTBK-SBMPTN Tahun 2020

Berita Selanjutnya

Yudhi Nugraha, Kepala Pusat Kajian Regenerative FK UPNVJ: Jika Vaksin Corona Tak Kunjung Ditemukan