Beni Harmoni: Pelanggaran Terhadap Hak Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19

beniharmoni.jpeg

HumasUPNVJ - Dilansir pada laman swarasumut.com, Dosen Fakultas Hukum UPNVJ, Dr. Beni Harmoni Harefa menjadi narasumber pada Seminar Online dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Anak di Masa Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan oleh UMA Medan dan UPN Veteran Jakarta yang dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Mei 2020.

Ditengah situasi pandemi Covid-19 dan rencana penerapan kebijakan pemerintah Era Normal Baru (New Normal), anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan dan berpotensi kehilangan hak-haknya. Hal ini menarik perhatian bagi kampus sebagai gudang akademisi untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Sejalan dengan itu, kata Beni Harmoni, secara tegas telah diatur dalam penjelasan pasal 5 ayat 3 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, anak dalam proses pertumbuhannya secara psikologis belum teratur dengan baik, salah satu hal yang ikut mempengaruhi proses pertumbuhan anak adalah lingkungan sekitar.

“Mengapa anak-anak perlu diperlakukan khusus didalam bermasyarakat karena anak-anak diharapkan sebagai generasi penerus. Ini jelas karena yang akan meneruskan tongkat estafet bangsa adalah Anak,” ujar Beni Harmoni Harefa.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Jakarta (UPN) Veteran Jakarta ini mengatakan, berberbagai potensi pelanggaran hak-hak anak di masa pandemi Covid-19 saat ini kerab terjadi bahkan meningkat.

Setidaknya menurut Beni Harefa, ada lima potensi masalah terhadap anak selama masa pandemi Covid-19, yakni adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, belum maksimalnya asimilasi dan hak integrasi pada anak, proses diversi (sistem peradilan pidana) terhadap anak mengalami kendala, tidak optimalnya pembelajaran (waktu belajar anak), serta potensi penelantaran akibat kesulitan ekonomi orang tua.

“Ketika Covid-19 tentu akan sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat, sehingga ini akan membawa dampak yang sangat buruk terhadap anak,” katanya.

Beni juga mempertanyakan rencana kebijakan pemerintah menerapkan new normal, dampak kehidupan seperti apa yang akan dialami anak dalam kehidupannya, terutama pada masa sekolah nanti.

“Pertanyaannya apakah protokol kesehatan sudah diikuti dengan benar nantinya? Lalu apakah fasilitas sudah dilengkapi, apakah pemahaman masyarakat sudah sangat memadai? bagi saya masih belum (siap) terutama fasilitas dan protokol kesehatan. Jangan kan new normal, PSBB saja kemarin masih dipertentangkan dan pemahaman masyarakat juga masih sangat kurang,” jelasnya.

Masih dalam Webinar, Beni mengusulkan agar adanya upaya melalui sistem perlindungan anak di masa pandemi Covid-19, salah satunya kepedulian semua pihak terutama keluarga, pemerintah, para stakeholder.

“Meski pun (dalam situasi) pandemi Covid-19, (tetapi) hak-hak anak tidak dilanggar dan tetap terpenuhi sehingga cita-cita pemerintah yang memiliki tagline Indonesia Unggul , itu bisa tercapai ketika semua hak-hak anak terutama di masa Covid-19 ini tidak dilanggar.”

Webinar yang dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) Dr Rizkan Zulyadi SH ini diikuti para para akademisi, mahasiswa serta pemerhati anak. Dekan Fakultas Hukum UMA menyebutkan, terselenggaranya webinar ini atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Medan Area dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

“Webinar ini juga sejalan dengan Visi Fakultas Hukum UMA, yaitu menjadi Fakultas yang unggul dan mampu menghasilkan praktisi dan akademi hukum yang kritis, profesional dan bermoral,” sebut Rizkan.

Ia juga menyebutkan, kegiatan ini sebagai wujud dari Tri Darma Perguruan Tinggi, khususnya UMA.

“Saya harap dengan terselenggara acara ini mampu meringankan masyarakat atau sedikit mengatasi kesulitan kesulitan yang terjadi di kehidupan masyarakat dalam menangani masa pandemic Covid-19 yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Turut hadir dalam webinar ini diantaranya, Wakil Dekan Bidang Akademik UMA Zaini Munawir, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan UMA Ridho Mubarak serta para peserta yang umumnya dosen, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri, swasta serta masyarakat umum, yang totalnya berjumlah 130 orang.

Sumber: https://www.swarasumut.com/sumut/medan/pelanggaran-terhadap-hak-anak-meningkat-selama-pandemi-covid-19/

Berita Sebelumnya

Hidupkan Kreativitas Selama Pandemi, UKM UFO Gelar Sesi Kelas Virtual Photoshoot bagi Anggotanya secara Daring

Berita Selanjutnya

51 Dokter Baru UPN Veteran Jakarta, Laksanakan Angkat Sumpah angkatan ke - 62 Secara Virtual