HumasUPNVJ - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan sebuah tolak ukur dari keberhasilan suatu lembaga dalam menghasilkan karya-karya dibidang perekayasaan. HKI UPN Veteran Jakarta berusaha selalu bebenah diri dan melakukan pengembangan untuk meningkatkan jumlah data yang paten granted.
Pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu, UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan mediasi (mempertemukan) antara Pemeriksa Paten Ditjen HKI KemenkumHAM RI dan Inventor UPNVJ untuk dapat bersama membahas invensi yang diajukan permohonan patennya hingga tercapai kesepakatan baik format maupun substansi paten.
Dalam mediasi kali ini UPNVJ membahas 2 (dua) dokumen antara lain Disain Kabin Panser 6x6 Dengan Prinsip Ergonomi dengan inventor Dr. Ir. Halim Mahfud, M.Sc, Dr. Ir Reda Rizal, M.Si., Ir. Lilik Zulaiha, M. Si dan dokumen Prototype Model Doubel Hull Water Bus Fiber Glass Kapasitas Angkut 35 Orang dengan inventor Ir. Amir Marasabessy,MT., Drs. Bambang Sudjasta, M.T., Ir. Rusdy Hatuwe, M.T.
Perolehan paten bagi perguruan tinggi sangat mempengaruhi performa perguruan tinggi tesebut, karena akan berpengaruh terhadap penentuan klaterisasi atau pemeringakatn perguruan tinggi. Nyawa dari paten adalah komersilisasi artinya invensi yang ditemukan melalui perolehan paten tersebut harus bisa bermitra dengan industri agar bisa diproduksi dan menjadi sumber pendapatan juga bagi perguruan tinggi.
Berdasarkan laporan Kayus Kayowuan dari Pusat HKI LPPM,mediasi yang dilakukan secara daring bersama Ir. Iksan, M.Si Direktorat Paten Kemkum HAM RI tersebut menghasilkan proses yang cukup baik, walaupun masih ada beberapa perbaikan secara teknis pada dokumen paten terkait dengan kejelasan invensi, klaim dan tata cara penulisan dokumen paten yang baku.