Kegiatan Evaluasi Usulan Abdimas DRPM Tahun 2021

OQPWCW12.jpg

 

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seperti halnya di kegiatan penelitian, pengabdian pada masyarakat dengan pihak ketiga adalah kegiatan yang dibiayai oleh pihak selain Mandiri dan Internal UPN Veteran Jakarta. Pendanaan pengabdian pada masyarakat yang berasal dari pihak luar UPN Veteran Jakarta yang didapatkan melalui kompetisi. Research Grant/Sponsorship eksternal ini sangat diharapkan bisa diraih para dosen di lingkungan UPN Veteran Jakarta. Topik pengabdian bisa berasal dari UPN Veteran Jakarta atau disesuaikan dengan permintaan/kebutuhan pemberi dana. Dana untuk kegiatan pengabdian yang bersumber dari dana eksternal biasanya berasal dari instansi pemerintah melalui kementrian terkait (seperti: Kemenristekdikti, Kemenag, Kemenkeu, atau Kemenkes), pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), instansi swasta, maupun pihak-pihak lain dalam masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat.

Dalam pengajuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Panduan dan aturan dari pemberi dana harus diikuti pengabdi sebagai bagian dari seleksi administratif dari pemberi dana sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Selain itu, pihak LPPM UPN Veteran Jakarta secara berkala melakukan proses monitoring dan evaluasi dengan mengundang narasumber yang kepakaran khusus pendanaan Pengabdian kepada masyarakat (DRPM). Hal ini dilakukan agar profesionalisme pengabdi tetap terjaga, demi nama baik UPN Veteran Jakarta. LPPM UPN Veteran Jakarta akan melakukan fungsi intermediasi dalam pemberian informasi sponsor maupun penyampaian proposal kepada pihak pemberi dana. Sumber dana utama kegiatan pengabdian pada masyarakat ini berasal dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (DRPM Ristek-Brin),  melalui berbagai skema, diantaranya adalah

  • Program Kemitraan Masyarakat (PKM);
  • 'Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK);
  • 'Program Pengembangan Produk Ekspor (PPPPE);
  • 'Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
  • 'Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK);
  • 'Program Kemitraan Wilayah (PKW)
  • 'Program Kemitraan Wilayah antara PT-CSR atau PT-Pemda-CSR;
  • 'Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM);
  • 'Program Hi-Link; dan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM).

Harapan kedepan LPPM UPN Veteran Jakarta, dengan adanya kegiatan Evaluasi proposal Pengajuan 2021-2022 bisa meningkatkan potensi dan pengembangan para dosen dalam melakukan pengajuan proposal pengabdian kepada masyarakat melalui pendaaan external, kegiatan evaluasi proposal yang mengahdirkan narasumber dengan kepakaran pengabdian kepada masyarakat Prof.Dr.Okid Parama Astirin,.MS (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian LPPM Universitas Sebelas Maret dan belaiau sebagai Reviewer Nasional Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.) Narasumber ke dua bapak Robbi  Prayudha, (Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.) kegiatan berlangsung ±4 jam penyampaian materi dan diskusi dengan dihadiri oleh  85 dosen dari berbagai fakultas yang ada di lingkup UPN Veteran Jakarta. Kegiatan berlangsung dengan dengan jadwal yang telah ditentukan, sambutan dari  wakil Rektor Bidang Akademik Bapak Dr.Anter Venus, selanjutnya acara dibuka oleh ketua LPPM UPN Veteran Jakarta ibu Dr. Sri Lestari Wahyuningroem. Kegiatan diambil alih dan dipandu atau dimoderatori oleh Kapus Abdimas dan KKN M.Ikhsan Amar S.Gz.,M.Kes

*Ikhsan Amar

 

 

Berita Sebelumnya

Hari Kedua Pelatihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa UPNVJ

Berita Selanjutnya

Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ, Raih Juara 3 National Moot Court Competition Anti Money Laundering VI 2021