Berkaitan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB RI Nomor 281, 1, dan 1 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka perlu untuk menetapkan kebijakan dan ketentuan sebagai berikut;
- Para Dosen dan Tenaga Kependidikan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana ketentuan dari Pemerintah;
- Apabila dalam keadaan terpaksa dan perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka wajib mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian/Rektor;
- Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1442 H sesuai Keputusan Pemerintah ditentukan pada tanggal 12 s/d 16 Mei 2021;
- Masuk kembali seperti biasa pada hari Senin, 17 Mei 2021 bagi Dosen dengan tugas tambahan dan Tenaga Kependidikan, dan bagi Dosen/Tenaga Pendidik tetap melaksanakan proses pembelajaran melalui PJJ;
- Tidak diijinkan mengambil Cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
- Ketentuan butir 5 tidak berlaku bagi Cuti Melahirkan dan/atau Cuti Sakit.
- Cuti karena Alasan Penting sebagaimana butir 6 diatur sesuai SE Menpan RB nomor 46 tahun 2020;
- Bagi dosen dan/atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan butir 1 s/d 5 diatas dan ketentuan pemerintah lainnya terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 akan dikenai sanksi disiplin pegawai yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap Non PNS serta Tenaga Kontrak.