Larangan Mudik Dan Libur Idul Fitri 1442 H Untuk Dosen Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19

 

Berkaitan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB RI Nomor 281, 1, dan 1 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka perlu untuk menetapkan kebijakan dan ketentuan sebagai berikut;

  1. Para Dosen dan Tenaga Kependidikan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana ketentuan dari Pemerintah;  
  2. Apabila dalam keadaan terpaksa dan perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka wajib mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian/Rektor;
  3. Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1442 H sesuai Keputusan Pemerintah ditentukan pada  tanggal 12 s/d 16 Mei 2021;
  4. Masuk kembali seperti biasa pada hari Senin, 17 Mei 2021 bagi Dosen dengan tugas tambahan dan Tenaga Kependidikan, dan bagi Dosen/Tenaga Pendidik tetap melaksanakan proses pembelajaran melalui PJJ;
  5. Tidak diijinkan mengambil Cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
  6. Ketentuan butir 5 tidak berlaku bagi Cuti Melahirkan dan/atau Cuti Sakit.
  7. Cuti karena Alasan Penting sebagaimana butir 6 diatur sesuai SE Menpan RB nomor 46 tahun 2020;
  8. Bagi dosen dan/atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan butir 1 s/d 5 diatas dan ketentuan pemerintah lainnya terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 akan dikenai sanksi disiplin pegawai yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap Non PNS serta Tenaga Kontrak.

 

Berita Sebelumnya

FIKES UPNVJ Lakukan Penandatanganan Kerjasama dengan SEAMEO SEAMOLEC

Berita Selanjutnya

UPNVJ Kirimkan Paket Souvenir Wisuda ke-66