Bahaya Tindak Kekerasan Seksual, Jadi Materi Peserta Dikwal

IMG_1120.JPG

HumasUPNVJ - Pembahasan terkait kekerasan seksual ini memang tidak ada habisnya, melansir dari katadata.co.id Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender menunjukkan, mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa kepastian. Sebab 57% korban kekerasan seksual mengaku tak ada penyelesaian dalam kasus tersebut.

Selain itu, opsi lain yang menjadi solusi penyelesaian perkara kekerasan seksual dengan membayar sejumlah uang kepada korban. Ini sebagaimana dinyatakan oleh 39,9% korban kekerasan seksual. (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/11/kasus-kekerasan-seksual-di-indonesia-mayoritas-tanpa-penyelesaian)

Dengan banyaknya informasi terkait isu kekerasan seksual khususnya di Indonesia, peserta Pendidikan Awal Bela Negara mendapatkan kelas yang membahas Kekerasan Seksual dalam sesi pemberian materi. Pusdiklat Bela Negara menghadirkan Ika Putri Dewi, S.Psi, Psikolog (Yayasan Pulih) sebagai narasumber. (23/11)

Dalam paparannya melalui daring yang disaksikan secara offline oleh para peserta melalui zoom meeting, Ika Putri Dewi menjelaskan secara dasar apa itu kekerasan seksual, “Menurut Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan Pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya

Screen_Shot_2021-11-23_at_17.10.48.png

Ika juga menjelaskan bahwa ada 9 jenis kekerasan seksual menurut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Perbudakan Seksual dan Penyiksaan Seksual.

“Perlu diketahui, korban yang menerima kekerasan seksual akan mendapatkan dampak Psikis, baik itu dampak segera maupun dampak jangka Panjang. Dampak segera seperti gejala stress pasca trauma dalam bentuk berbeda-beda seperti: Gemetar, kehilangan daya pikir, histeris, diam, gelisah, panik karena selalu teringat atau terbayang peristiwa, meningkatnya kewaspadaan, selalu cemas dan berjaga-jaga, kesulitan tidur, mudah meledak saat marah, sulit konsentrasi, waspada berlebih, mudah kaget, dan respon-respon fisiologis (dada berdebar, lemas, keringat dingin, dll). Sedangkan dampak jangka Panjang seperti: trauma seksual, konsep diri buruk, hilang percaya (pada dunia, orang lain, diri sendiri), merasa dikhianati, pesimis, negative, cemas, tak percaya diri, gangguan seksual perilaku destruktif dan beresiko (penyalahgunaan obat, self harm, suicidal tendencies) dan gangguan psikologis lain yang serius”, terang Ika dalam paparannya.

Screen_Shot_2021-11-23_at_17.57.50.png

Berita Sebelumnya

Satukan Persepsi, Perwakilan Tim Paparkan Hasil Konsep Buku Saku Program MBKM

Berita Selanjutnya

LPPM UPNVJ Gelar Webinar Sosialisasi Program Matching Fund