FEB UPNVJ dengan AFSI Gelar Webinar “Mengenal Ragam Fintech Syariah di Indonesia”

 

FEB_26:11_2.jpg

 

HumasUPNVJ - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN Veteran Jakarta (UPNVJ)  berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia  (AFSI) gelar AFSI Goes to Campus yang merupakan salah satu kegiatan webinar dengan tema “Mengenal Ragam Fintech Syariah di Indonesia” yang dilakukan secara daring, pada Kamis (25/11/21).

Kegiatan ini berlangsung dengan tujuan memperkenalkan sistem finasial teknologi syariah yang ada di Indonesia.

Dalam hal ini Dr. Dianwicaksih Arieftiara, SE.,Ak.,M.Ak, CA, CSRS Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang merupakan Keynote Speaker pada webinar kali ini, menyampaikan harapan output yang didapatkan dari acara ini serta menyambut para narasumber dan sekaligus membuka AFSI Goes To Campu.

“Pendanaan baru dari fintech baru mengisi 7% gap kredit tahun ini. Hal ini menjadi menjadi tantangan bagi industri fintech lending dalam negeri untuk terus meningkatkan peranan” ujarnya.

FEB_26:11_3.jpg

Acara ini menghadirkan Romadhoni Chandra Utama (CEO dan Founder Oneshaf) dalam kesempatannya beliau mengatakan bahwa hal pertama yang perlu dipahami oleh umat Islam adalah riba perlu ditinggalkan.

Secara garis besar Romadhoni menjelaskan inovasi dapat dilakukan seluas apapun selama mempertimbangkan aspek Syariah.

“Jangan sampai inovasi yang dibuat sekedar berorientasi pada dunia, namun kita juga perlu menjadikan ridha Allah sebagai tujuan. Peran yang ada dalam lingkup Fintech syariah adalah nasabah, debitur, agregator, LIX, dan Funding Agent” jelasnya.

Selain Romadhoni, terdapat narasumber kedua Wirda Mansur (Direktur Innovasi dan Pengembangan) yang menjelaskan tentang inovasi dan perkembangan dari perusahaan paytren yang merupakan salah satu Fintech Syariah yang berdiri sejak 2013.

Dalam penjelasannya paytren sendiri sudah memiliki 3 izin yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang sudah bersertifikasi dari DSN MUI. Basis operasional dari paytren dijalankan dengan sistem kebersamaan.

“Paytren juga bekerjasama dengan beberapa instansi seperti PPPA DAQU, Baznas, Rumah Zakat, BWI, Dompet Dhuafa, dll. pada dasarnya, paytren adalah e-money namun memiliki fasilitas lain seperti pembelian pulsa, pembayaran zakat, kegiatan sedekah, dan juga transaksi lainnya. Paytren dapat digunakan diperangkat digital dan dapat didownload melalui Google Play dan juga App Store”.

Putri Madarina (Bendahara Umum Fintech Syariah Indonesia) yang merupakan narasumber ketiga menjelaskan mengenai model bisnis dalam Sharia Crowdfunding di Indonesia yang cukup beragam.

 

Berita Sebelumnya

German Centre UPNVJ Gelar Simposium German Centre Indonesia and Climate Change

Berita Selanjutnya

Tidak Ada Kekerasan, Para Peserta Dibekali Materi Bela Negara, Ini Kata Pelatih