HumasUPNVJ - Peneliti, baik bidang ilmu Kesehatan maupun non Kesehatan perlu mempersiapkan dan melakukan penelitian dengan baik. Penelitian yang baik adalah penelitian yang memenuhi kriteria beriikut : memenuhi kriteria dari aspek saintifik dan aspek etik.
Untuk membekali civitas akademik tentang pengetahuan etik yang memadai di seluruh Indonesia secara umum dan di lingkungan UPN Veteran Jakarta secara khusus, Komisi Etik Penelitian (KEP) UPNVJ menyelenggarakan webinar rutin. Webinar kali ini diselenggarakan pada tanggal 09 April 2022 lalu dengan Tema “Esensi Etik Penelitian pada Multidisiplin Ilmu”. Webinar ini dihadiri oleh para calon peneliti dan peneliti baik di lingkungan UPNVJ maupun diluar UPNVJ, seperti dari Universitas Hasannudin, Universitas Bengkulu maupun universitas lainnya.
Webinar yang diikuti oleh 378 peserta dari seluruh Indonesia, baik dari kalangan mahasiswa maupun dosen menghadirkan tiga narasumber, yaitu dr. Nur Atik, M.Kes, Ph.D (Ketua Komisi Etik Penelitian Universitas Padjajaran); Harnawan Rizky, S.Si, MOHRE (Anggota FERCAP, Reviewer Etik UPNVJ); dan Fahmi Fuadi, ST (IT Konsultan dari icraft). Webinar ini dimoderatori oleh A’immatul Fauziyah, S.Gz, M.Si yang berasal dari Prodi Gizi UPNVJ.
Dalam sambutannya, Ketua LPPM UPNVJ, Dr. Sri Lestari Wahyoeningrum, Ph.D mengatakan bahwa semua penelitian yang melibatkan manusia, khususnya yang melibatkan kelompok, rentan membutuhkan klirens etik. Selain itu peningkatan peminatan penelitian dengan prespektif GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) membutuhkan adanya klirens etik, untuk melindungi kelompok rentan dan menjunjung tinggi rasa hormat pada subyek serta menerapkan prinsip ethical. LPPM UPNVJ juga akan menyertakan tahapan ethical clearance sebelum dapat dinyatakan lolos dalam penelitiannya di multidisiplin ilmu. Hal ini juga untuk menunjang dalam publikasi karena dalam publikasi, sudah banyak ditanyakan ethical clearance sebagai persyaratannya.
Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Erna Hernawati, Ak. CPMA, CA, CGOP menyatakan bahwa sesuai dengan sambutan Ketua LPPM bahwa webinar ini penting untuk diselenggarakan. Rektor menyatakan behwa Komisi Etik Penelitian Kesehatan telah resmi berganti menjadi Komisi Etik Penelitian untuk lebih menaungi multidisiplin ilmu untuk merespon kebutuhan internal maupun eksternal.
Narasumber pertama, dr. Nur Atik, M.Kes, Ph.D menyampaikan materi tentang Responsible Conduct Research (RCR). RCR merupakan hal yang perlu diterapkan oleh peneliti untuk menjamin kredibilitas dari peneliti, mendapatkan data yang jelas, kepentingan riset selanjutnya, meningkatkan kontribusi ke masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik dan bentuk pemenuhan aspek nilai, norma dan etika penelitian. Dalam pembahasannya, dr. Nur Atik juga menyampaikan bahwa peneliti perlu mengetahui bentuk bentuk dari misconduct dalam penelitian baik berupa fabrikasi, falsifikasi maupun plagiarisme.
Narasumber kedua, Harnawan Rizy, S.Si, MOHRE menyampaikan tentang pertimbangan etik penelitian pada multidisiplin ilmu. Dalam pembahasannya narasumber menceritakan tentang pengertian etik penelitian, sejarah etik penelitian, perlindungan partisipan/subyek manusia dalam penelitian, serta Komisi Etik Penelitian dan Persetujuan Etik (Ethical Approval). Etik penelitian yang menggunakan subyek manusia, perlu untuk melindungi subyek manusia. Sejarah Etik sendiri dimulai dari beberapa penelitian yang tidak mempeerdulikan keselamatan partisipan manusia, sebagai contohnya: Angel of Back Death, Sergio de Simone, Tuskegee Siphyllis Study, Thalidomide dan sebagainya. Sejarah tersebut memicu munculnya pedoman etik penelitian yaitu Nuremberg code d1943, Declaration of Human Right 1948, Belmont Report, CIOMS, an di Indonesia sendiri yang terbaru adalah Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan yang terbaru 2022. Prinsip Etik yang wajib dipegang teguh oleh peneliti adalah Respect for Person, Beneficiace, dan Justice. Sebuah penelitian yang baik idealnya memenuhi kriteria scientifically and ethically sound.
Narasumber yang ketiga adalah Fahmi Fuadi, ST. narasumber merupakan konsultan IT yang bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta. Narasumber menjelaskan tentang bagaimana prosedur untuk mensubmit pengajuan etik ke Komisi Etik Penelitian (KEP) UPN Veteran Jakarta. Proses Submit dapat dilakukan di web KEPK UPNVJ yaitu di : http://kepk.upnvj.ac.id/. Proses submit dapat dimulai dengan registrasi kemudian dilanjutkan proses pembayaran dan submit dokumen berupa CV Peneliti, Penjelasan sebelum penelitian, informed consent, protokol penelitian dan instrument penelitian maupun dokumen lainnya yang diperlukan.