HumasUPNVJ - Sesuai dengan artinya, UKM merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa yang dimana bertujuan sebagai wadah dan sarana pengembangan minat dan bakat serta ekstrakulikuler mahasiswa. Dengan hal ini, tentunya pada setiap UKM pun memerlukan hadirnya Pembina didalamnya. Maka dari itu, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengembangan Pendamping Kemahasiswaan (P3 MAWA) yang bertujuan untuk dapat memberikan rancangan-rancangan strategis kepada para mahasiswa agar melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tepat sasaran dan melaksanakan kegiatan yang tentunya sesuai dengan visi misi dari UPNVJ. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Wakil Dekan Bidang Tiga dari tujuh fakultas dan tujuh belas dari dua puluh lima pembina UKM dilingkungan UPNVJ. (13/6)
Pelaksanaan P3MAWA ini telah berlangsung selama dua hari, pada hari kedua ini, UPNVJ menghadirkan Dr. Parmin, M.Pd selaku Wakil Dekan FMipa Universitas Negeri Semarang sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pendidik IPA Indonesia dan Dr. Ujan Suwarna selaku Reviewer Kemdikbud-Ristek sebagai narasumber.
Pemateri pertama, Dr. Parmin melalui online (zoom meeting) menjelaskan mengenai Manajemen Risiko Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan, Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan oleh Perguruan Tinggi dan Kekerasan Dilingkungan Kampus. Dalam materi yang disampaikan oleh Dr. Parmin, ia menjelaskan juga terkait Kebijakan Belmawa (Pembelajaran dan Kemahasiswaan), “Pembinaan Kemahasiswaan meliputi Penguatan Karakter Mahasiswa yang didalamnya meliputi yang pertama Kepemimpinan, Kerjasama, Kepedulian Sosial dan Competitive Spirit seperti PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), yang kedua, Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan didalamnya meliputi Kepemimpinan, Kebangsaan, Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan UKM, Penguatan Kapasitas Perguruan Tinggi, Membina Ormawa & Mahasiswa, Karakter dan Kewirausahaan,” jelasnya.
“Tugas dari Pembina UKM yang memang harus diperhatikan ada beberapa, diantaranya, memastikan kegiatan ormawa harus sejalan dengan tujuan Pendidikan tinggi nasional, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di wilayah NKRI, aman secara fisik dan psikologis, terbebas dari kepentingan politik praktis, terbebas dari suasana maupun tindakan intoleransi, perundungan, kekerasan fisik, kekerasan psikologis,, dan kekerasan seksual,” lanjutnya.
Selain dari pemaparan Dr. Parmin, narasumber kedua, Dr. Ujang yang hadir melalui tatap muka secara langsung menyampaikan secara detail dan terperinci mengenai hal-hal penting yang harus diperhatikan terkait “Pembinaan Ormawa.”