HumasUPNVJ - Merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, UPN Veteran Jakarta menggelar Sosialisasi Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. UPNVJ menghadirkan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Sinta Ayu Kurniawati S.Kom dan Ira Herawati Sumarlin, ST sebagai narasumber yang dihadiri sebanyak 53 peserta, dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika dan online melalui platform zoom meeting. (1/7)
Prof. Erna, Rektor UPNVJ dalam sambutannya memberikan arahan kepada seluruh peserta, “Dalam sosialisasi ini akan disampaikan perbedaan permenpan yang lama dengan yang baru serta ke fokusan dari permenpan ini apa saja. Dalam penyusunan SKP ini harus dikawal betul oleh para pimpinan universitas. UPNVJ telah melakukan berbagai model untuk terus disempurnakan untuk menghasilkan keadilan bagi semua pegawai agar nantinya tidak ada demotivasi antar pegawai.
Kami ingin benar-benar memberikan hak untuk pegawai secara adil sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan. Saya harap sosialisasi ini menjadi pendorong dan bisa memotivasi bapak ibu agar nantinya bisa memahami lebih detil lagi terkait SKP karena ini akan berhubungan dengan tunjangan kinerja bapak ibu dilingkungan UPNVJ. Semoga bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya”, ucap Rektor
Sinta Ayu dan Ira Herawati dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjelaskan terkait dasar hukum, hal-hal penting pada permen PAN & RB Nomor 6 tahun 2022, gambaran umum, perencanaan kinerja, umpan balik kinerja secara berkala, evaluasi kinerja pegawai, tindak lanjut dan informasi terkait mutasi pegawai (diperbantukan/tugas belajar).