HumasUPNVJ - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan kegiatan penyamaan persepsi bersama para reviewer penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2023. (24/1)
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan para reviewer sebelum memberikan penilaian terhadap proposal penelitian dan pengabdian masyarakat. Wakil Rektor Bidang Akademik UPN “Veteran” Jakarta, Dr. R. Dudy Heryadi, juga turut menghadiri kegiatan penyamaan persepsi tersebut.
“Kegiatan penyamaan persepsi reviewer ini sangat bagus ya untuk menjelaskan kepada para reviewer terkait beberapa langkah yang perlu dilakukan selama proses penilaian. Pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada kegiatan seperti ini, jadi banyak reviewer yang bingung untuk penilaiannya,” kata Dr. R. Dudy Heryadi.
Dr. R. Dudy Heryadi juga memberikan dukungan penuh dengan kegiatan yang bertujuan untuk mempersiapkan para reviewer. Menurutnya, persiapan yang matang akan membuahkan hasil yang memuaskan.
Dengan adanya persiapan reviewer ini diharapkan bisa memberikan penilaian dan komentar yang bisa membangun untuk para dosen. Hal ini bertujuan untuk mencetak proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dan berpotensi.
“Saya percaya dengan prinsip bahwa perubahan perlu dilakukan secara pelan-pelan. Karena perubahan yang dilakukan dengan ceoat biasanya akan memakan korban. Sedangkan kalau pelan-pelan kita bisa melihat secara objektif dan mengevaluasi perubahan yang ingin dilakukan,” tambah Dr. R. Dudy Heryadi.
Setelah itu, Kepala Pusat Penelitian, Dr. Muhamad Alif Razi, S.Pi., M.Sc. dan Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Firlia Ayu Arini, S.K.M., M.K.M. juga menjelaskan langkah-langkah dan beberapa poin penilaian proposal untuk para reviewer.
Adapun beberapa langkah untuk melakukan penilaian proposal, yaitu login ke dalam website sim.upnvj.ac.id dan klik menu “Daftar Kegiatan” di dalam menu “Litabmas”. Kemudian layar akan menampilkan beberapa skema kegiatan di LPPM, reviewer dapat memilih skema yang terdapat jumlah proposal yang akan dinilai.
“Misalnya skema Program Kemitraan Masyarakat Dasar (PKM-D), lalu reviewer dapat melihat judul proposal dan ketua tim yang mengusulkan. Selanjutnya, silakan klik menu ýang bergambar mata di dalam kolom menu ‘Aksi’. Terakhir, klik menu ‘Penilaian’ yang akan menampilkan beberapa poin penilaian proposal,” kata Dr. Firlia Ayu Arini, S.K.M., M.K.M.
Lebih lanjut Dr. Muhamad Alif Razi, S.Pi., M.Sc. juga menjelaskan bahwa setiap reviewer wajib mengisi alasan dari kriteria penilaian yang sudah dipilih. “Pastikan juga untuk memilih tombol ‘Simpan’ untuk menyimpan perubahan yang sudah dilakukan,” kata Dr. Muhamad Alif Razi, S.Pi., M.Sc.
“Secara keseluruhan, langkah-langkah dalam memberikan penilaian proposal ini sama seperti penilaian laporan kemajuan dan laporan akhir. Hanya saja yang membedakan pertanyaan yang diajukan oleh pihak LPPM,” ujar Dr. Muhamad Alif Razi, S.Pi., M.Sc.
Kegiatan penyamaan persepsi ini juga dihadiri oleh 35 reviewer untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, reviewer terlihat sangat antusias mengikuti dan memberikan tanggapan untuk LPPM.
Senada dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum, Dr. Beniharmoni Harefa,, S.H., LL.M, turut memberikan apresiasi kepada LPPM yang telah berinovasi pada skema kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Termasuk skema pascasarjana, kemudian skema riset guru besar juga bisa diterapkan lagi untuk tahun depan,” ujar Dr. Beniharmoni Harefa,, S.H., LL.M
Lebih lanjut, Dr. Beniharmoni Harefa,, S.H., LL.M juga menambahkan bahwa LPPM perlu mengingatkan lagi bagi peneliti yang punya utang. “Peneliti yang punya utang bisa diberi catatan bahwa mereka belum melunaskan utangnya,” kata Dr. Beniharmoni Harefa,, S.H., LL.M.
Menjawab saran dari Dr. Beniharmoni Harefa,, S.H., LL.M., Kepala Pusat Penelitian Dr. Muhamad Alif Razi, S.Pi., M.Sc. menjelaskan LPPM telah memberikan catatan untuk dosen yang belum melunasi utang luaran.
“Kami sudah memberikan data-data dosen yang belum memberikan luaran pada tahun 2020 dan 2021 ke pihak Wakil Dekan di setiap Fakultas. Kami harapkan dengan data-data tersebut bisa ditindak lanjuti dari pihak fakultas masing-masing,” kata Dr. Muhamad Alif Razi, S.Pi., M.Sc.
Kepala Pusat Penelitian LPPM itu juga menambahkan, dosen yang masih memiliki utang luaran akan secara otomatis terblokir. Dengan demikian, nama dosen tersebut tidak bisa mengajukan proposal penelitian tahun 2023.
“Untuk para Dosen yang belum melunasi utang luaran, mohon untuk segera melunasi supaya dapat mengajukan proposal penelitian di tahun 2023 ini. Utang luaran bisa dikirimkan langsung melalui website sim.upnvj.ac.id,” tutup Dr. Muhamad Alif Razi, S.Pi., M.Sc.