HumasUPNVJ – Penerimaan mahasiswa baru merupakan hajat besar dari suatu perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Khusus di perguruan tinggi negeri seperti di UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ), penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru ini tentunya berpedoman pada peraturan pemerintah. Tidak boleh adanya praktik korupsi, kolusi, atau pun kecurangan lainnya.
Maka dari itu Komisi Pembrantas Korupsi (KPK) bersama dengan Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru di setiap universitas negeri di Indonesia.
UPNVJ pada hari ini (06/06) kedatangan Tim Pemantau Penerimaan Mahasiswa Baru dari Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek mengunjungi UPNVJ untuk memantau dan memeriksa penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru di UPNVJ.
Diketuai oleh Dharmasta dengan Semi Widayati dan Yusron Nurrachim sebagai anggotanya, tim ini bertugas dan berkewajiban untuk melakukan pemantauan yang mencakup seluruh jalur yang ada di UPNVJ.
Pemantauan ini sangat menjadi perhatian utama bagi Kemendikbud Ristek terlebih lagi setelah mencuatnya kasus korupsi yang menimpa salah satu universitas negeri di Indonesia beberapa waktu lalu. Dharmasta melaporkan sejauh ini timnya sudah mendapati kecurangan di salah satu universitas di Bengkulu.
Penmaru–sebutan untuk penerimaan mahasiswa baru di UPNVJ—memiliki tiga jalur; 1) Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), 2) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri (SEMA). Dua jalur telah selesai dilaksanakan yaitu SNBP dan SNBT.
Seluruh kursi pada jalur SNBP sudah terisi sesuai dengan kuota yang disediakan, sementara peserta SNBT sedang menunggu pengumuman pada 20 Juni nanti. Di sisi lain, SEMA UPNVJ sudah memasuki masa pendaftaran dan tim Penmaru masih mempersiapkan hal lain menyangkut pelaksanaan SEMA ini.
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun ini mengalami beberapa perubahan sesuai yang ditetapkan oleh BPPP (sebelumnya LTMPT). Salah satu kebijakan yang ditekankan adalah penerapan SPI tunggal sesuai dengan arahan dari Irjen Kemendikbud Ristek.
Rektor UPNVJ, Anter Venus SPI saat membuka pertemua menyampaikan perubahan ini atas dasar Surat Edaran KPK. “SPI tidak bisa digunakan untuk keperluan lain apalagi sampai digunakan menjadi variable nilai penerimaan. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023.” Ucap Venus.
Perubahan yang ada menimbulkan dinamika yang berbeda di lapangan seperti halnya yang disampaikan oleh Dudy Heryadi, Wakil Rektor Bidang Akademik. Dudy mengaku UPNVJ sangat welcome dengan kedatangan Irjen Kemendibud pasalnya UPNVJ perlu melakukan konsultasi. “Penyelenggaraan tahun ini banyak hal yang berubah sehingga menimbulkan dinamika yang berbeda di lapangan. Kami membutuhkan banyak konsultasi terkait dengan penmaru ini.” Ujar Dudy saat menyambut Tim Pemantauan Penerimaan Mahasiswa Baru.
Bertempat di Ruang Rapat Nusantara 2, Koordinator Penerimaan Mahasiswa Baru UPNVJ, Fajar Nugroho, selanjutnya melaporkan kepada tim Pemantau terkait pelaksanaan Penmaru baik kepada yang telah berlangsung maupun yang sedang berlangsung.