HumasUPNVJ - Upaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas dan memiliki daya saing internasional, Pemerintah Indonesia terus meningkatkan kompetensi dan professionalitas (kemampuan untuk bertindak secara professional) lulusan pendidikan tinggi Strata Satu (S1) melalui berbagai program dan insentif. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi memberikan amanah agar para lulusan perguruan tinggi tersertifikasi kompetensinya.
Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Penerbitan Sertifikat Kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalamproses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
Dalam rangka Sertifikasi Kompetensi bagi lulusan UPN Veteran Jakarta diperlukan asesor internal yang mumpuni dan mempunyai lisensi resmi dari BNSP. Sehubungan dengan bertambahnya skema baru di LSP UPN Veteran Jakarta maka perlu adanya penambahan para asesor di LSP UPN Veteran Jakarta. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Asesor di lingkungan LSP UPN Veteran Jakarta, sejalan dengan hal ini, UPNVJ menyelenggarakan pelatihan asesor di lingkungan kampus. (28 Agustus- 1 September 2023)