HumasUPNVJ - Pemilu merupakan salah satu pagelaran besar dan sangat ditunggu oleh sebagian kelompok politik yang berkepentingan di dalamnya. Hak perpolitikan di Indonesia memiliki asas hak yang dapat dijalankan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.
Berdasarkan hal tersebut tim peneliti dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif (FKDK) Universitas Budi Luhur menggelar Focus Group Discusstion Disailitas dalam Pemilu, di Universitas Budi Luhur pada Kamis (24/08/23) lalu.
Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan penyandang disabilitas lainnya. Sebab mereka memiliki peran yang sama dan tidak boleh ada diskriminatif hak politik. Karena terdapat hukum yang mengatur terkait ini yaitu Pasal 26 Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik bahwa tidak boleh ada tindakan diskriminatif dan dijamin perlindungan yang sama dan efektif.
Namun, pada kenyataannya tanpa sadar negara telah melakukan tindakan diskriminatif, yang menyangkut pada Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa dalam menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD adalah warga Indonesia yang sehat jasmani.
Perubahan dalam tatanan sosial ini memerlukan regulasi yang tegas untuk adanya perbaikan untuk waktu kedepannya. Berharapnya pada Pemilu 2024 atau setelahnya nanti, keterwakilan penyandang disabilitas sebagai calon DPR/DPRD dapat terwujud. Jalannya kegiatan informatif dan edukatif ini dapat disaksikan pada Streaming Youtube FKDK Universitas Budi Luhur.
Kegiatan focus group discussion ini dibuka dengan sambutan dari tim penelitian yaitu Bapak Rianda Dirkareshza, S.H., M.H dimana dalam sambutannya ia berharap bahwa adanya focus group discussion ini dapat menambah insight atau pengetahuan baru tentang hak politik penyandang disabilitas dalam kegiatan Pemilu bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
“Kegiatan focus group discussion ini merupakan suatu hal yang baru dan Saya berharap dengan adanya focus group discussion ini dapat membuat banyak pihak semakin memahami serta mengetahui hak-hak penyandang disabilitas terutama dalam kegiatan Pemilu” ujar Dekan Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif Universitas Budi Luhur yaitu Bapak Dr. Rocky Prasetyo Jati dalam sambutannya.
Selain itu, Deputi Rektorat Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, menyampaikan harapannya adanya kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas namun juga dapat menambah pengetahuan baru bagi para mahasiswa terkait dengan Pemilu.
Dalam kesempatan ini Nanang Kosim, S.M selaku Bendahara dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas yang menerangkan terkait dengan pengertian disabilitas termasuk jenis-jenisnya, kemudian dasar hukum hak politik penyandang disabilitas dalam kegiatan pemilu, selain itu ia juga memaparkan data penyandang disabilitas dari segi usia dan jenis disabilitas yang diderita.
Nanang juga menjelaskan terkait hambatan serta tantangan yang dialamin oleh penyandang disabilitas dalam proses Pemilu seperti kurangnya aksesibiltas ke tempat pemungutan suara, sulitnya memperoleh informasi terkait Pemilu, dan masih kurangnya pendataan untuk menjadi peserta Pemilu bagi penyandang disabilitas.
Selain Nanang, Agung Agus Gede selaku Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum mengatakan beberapa peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam kegiatan Pemilu seperti melakukan pencegahan adanya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, kemudian bila terjadi pelanggaran Pemilu maka Badan Pengawas Pemilihan Umum bertugas untuk memeriksa, mengkaji hingga memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
Acaranya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan narasumber terkait dengan hak politik bagi penyandang disabilitas dari segi pandang Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas.
Sesi ini menjadi puncak acaranya focus group discussion karena setiap peserta diberikan hak untuk berpendapat terkait dengan kuota bagi penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Dengan adanya kegiatan focus group discussion ini diharapkan tidak hanya berguna untuk keperluan penelitian namun juga sebagai Upaya agar semakin banyak pihak yang memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya teristimewa dalam hal kegiatan Pemilu.