UPNVJ Gelar Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan IV

 

FH_UPNVJ_4.jpg

HumasUPNVJ - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta bersama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Avdokat Indonesia (DPP IKADIN) telah menggelar kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV.

Kelas PKPA Angkatan IV diadakan di ruang serba guna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat di Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Kegiatan diikuti 186 peserta yang berlangsung secara tatap muka dan daring.

"Advokat adalah Officium Nobile. Harapan saya, dengan single bar, advokat juga perlu mendapatkan perlindungan hukum juga. Di pundak calon advokat, tetap menjaga integritas dan moral. Selamat mengikuti kelas PKPA untuk angkatan IV ini," ungkap Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama FH UPNVJ Dr. Slamet Tri Wahyudi dalam sambutannya.

FH_UPNVJ.jpg

Acara ini juga dihadiri Ketua Panitia PKPA Genesius Anugerah dan Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Dr. Suhendra Asido Hutabarat.

"Merupakan tanggung jawab kami dalam penyelenggaraan Kelas PKPA sesuai dengan single bar yang ditetapkan oleh pemerintah. Di bawah Peradi kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, Penyelenggaraan PKPA “Zero” KKN diharapkan dapat menciptakan seorang advokat berintegritas dan membela para pencari kebenaran," ujar Suhendra.

"Dengan para pengajar yang berkualitas, diharapkan bisa memberikan materi yang menjadi bekal bagi para calon advokat," sambungnya.

Melalui siaran daring, Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan menuturkan bahwa Peradi memiliki cita-cita, perjuangan dan semangat dalam melahirkan advokat.
"Peradi merupakan organ negara, yang disahkan negara. Peradi bersifat independen dan merupakan ciri khas sebagai organisasi dari advokat yang disahkan dan melaksanakan fungsi negara," ucapnya.

Otto juga mengatakan ada delapan kewenangan yang dipercayakan Peradi melalui Undang-Undang Advokat, salah satunya adalah mengangkat dan menyelenggarakan pendidikan advokat sebagai penegak hukum.

Seorang penegak hukum harus diakui dan diangkat organisasi yang ditetapkan negara dalam hal ini Peradi. Otto mengatakan bahwa, "Kita menganut Single Baru, wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia yang disahkan undang-undang.

"Menjadi cita-cita kita, tetap mempertahankan single bar, memiliki kewenangan negara sesuai undang-undang. Secara resmi, saya membuka kelas PKPA kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan UPN Veteran Jakarta," sebut Otto.

Usai pemberian kata sambutan, acara dilanjutkan pemaparan materi dari H Sutrisno, S.H.,M.Hum selaku Wakil Ketua Umum DPN Peradi dengan materi Kode Etik Advokat. Sementara materi kedua disampaikan advokat dan juga akademisi Dr. Wilyy Farianto S.H.,M,H dengan materi Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.

Berita Sebelumnya

UPNVJ Jamin Mahasiswa Lulus SNBP Dapat Kuliah Tanpa Terhambat UKT

Berita Selanjutnya

Datang Jauh dari Papua, Anna dan Elizabeth Optimistis Ikut UTBK 2024